Tiga Aduan Dugaan Pelanggaran, Kepsek SMKN 2 Palu: Menunggu Putusan dari Dinas Pendidikan Sulteng

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pertemuan DPRD Sulteng, bahas dugaan pelanggaran Kepsek SMKN 2 Palu
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pertemuan DPRD Sulteng, bahas tuntutan siswa dan guru terhadap dugaan pelanggaran Kepsek SMKN 2 Palu. FOTO : Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Para guru beserta siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan aksi demo sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Sulteng, terkait dengan aduan yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) Loddy Surentu, yang diduga melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Kepsek SMKN2 Palu Sebut Minta 10 Ribu Rupiah Ke Siswa Dana PIP Bukan Pungli

Bacaan Lainnya

Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan bertempat di ruang pertemuan DPRD Sulteng, Kamis (24/10/2024) pagi.

Tuntutan atau aduan dari guru maupun siswa kepada Anggota DPRD Sulteng diantaranya, ialah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepsek, diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, siswa maupun guru meminta kejelasan kepala sekolah terkait dengan penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Termasuk ialah dugaan melakukan tindakan diskriminatif Kepsek kepada guru di satuan pendidikan SMKN 2 Palu.

Menyikapi terkait dengan aduan yang diadukan para guru maupun siswa, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, menyampaikan, bahwa ia menunggu hasil investigasi sekaligus putusan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sulteng, atas apa yang diadukan para guru dan siswa kepada dirinya.

“Saya yakin dan percaya, dinas memberikan penilaian secara objektif. Itulah sebabnya apa yang dibilang Dinas saya bersyukur. Andaikan pandangan dinas bahwa kursus ini melanggar aturan atau bisa dilaksanakan, itu mereka akan putuskan dan tentu saja mereka akan coba menawarkan solusi. Dalam artian, kalau ini dianggap sebuah kesalahan, saya siap menerima putusan apapun dari Dinas,” ungkap Kepsek kepada FileSulawesi.com, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, apa yang diadukan melalui tiga tuntutan dari guru maupun siswa tersebut, harus sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku.

“Sama sekali itu tidak ada diskriminatif kepada guru. Ketika saya memimpin sekolah ini semuanya saya berlakukan sama, SMK N 2 Palu sebagai sekolah unggulan, tidak ada pembedaan antara guru, semuanya sama,” katanya.

“Soal dugaan pungli, kita harus patuh, tidak ada masalah, karena itu dihentikan dulu. Apapun yang diputuskan oleh Dinas saya harus menurut, karena saya tidak punya kepentingan untuk melawan,” tegas dia.zal

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
KasatpolPP Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *