PALU, FILESULAWESI.COM – Proyek pekerjaan pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak pekerjaan 349.298.000.000, dimulai sejak bulan November 2023 lalu.
BACA JUGA: Inspektorat Sulteng Masih Dalami Kasus Dugaan Pungli di SMKN 2 Palu
Penetapan dan Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi Sulawesi Tengah ini, dikerja oleh kontraktor pelaksana utama dari PT. PP (Persero) Tbk.
Pekerjaan proyek dimulai dari bulan November 2023 dan harusnya berakhir sesuai kontrak kerja yakni akhir Desember 2024, tahun lalu.
Namun hingga saat ini, dilokasi proyek masih terlihat para pekerja dalam menyelesaikan beberapa item pekerjaan yang belum rampung.
Kepala Dinas Cipta Karya dan SDM (Cikasda) Sulteng Andi Ruly Djanggola, entah mengapa begitu sulit untuk memberikan jawaban atau keterangan resmi kepada awak media ini, sekaitan dengan progres pekerjaan dari proyek Masjid Agung Raya Palu.
Dalam upaya untuk mendapatkan keterangan resmi soal progres pekerjaan, batas waktu pekerjaan tambahan (addendum), denda yang dikenakan kepada pelaksana proyek, awak media ini menemui langsung Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Sulteng, Salim, S.Sos, M.Si, di ruangannya, Kamis (30/1/2025) siang.
Dalam keterangannya, Salim menyampaikan, bahwa memang diakui pelaksana proyek masjid Agung Palu, telah melakukan keterlambatan pekerjaan dari kontrak akhir mestinya Desember 2024, harus selesai.
Sehingga, lanjut Salim, melalui kebijakan dari Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura, maka pelaksana proyek diberi kesempatan kembali (melalui addendum), untuk bisa menyelesaikan item-item pekerjaan yang belum dikerja, hingga batas akhir April 2025, mendatang.
“Karena ada kebijakan dari Gubernur Sulteng, maka diperpanjang selama batas akhir bulan April 2025. Selesai tidak selesai putus kontrak lalu kita lelang proyek lagi dari sisa pekerjaan yang ada,” kata Salim kepada FileSulawesi.com.
Menurutnya, hal yang mendasar dari keterlambatan progres pekerjaan dari hasil pertemuan dengan KPK serta sejumlah pihak, maka permasalahan utamanya terletak pada pengadaan tiang pancang, serta distribusi atau pengiriman tiang pancang dari Makassar ke lokasi proyek yang memakan waktu begitu lama.
Kemudian, yang menjadi polemik pula dilokasi proyek terkait dengan besi yang terpotong, apakah masuk dalam hitungan pembayaran atau tidak.
“Kemudian yang menjadi masalah juga tentang pembayaran besi. Besi maunya dari perusahaan dikilo itu besi, sementara sesuai dengan aturan yang ada, yang dibayarkan hanya besi yang terpasang. Sementara pihak pelaksana proyek minta juga besi yang terpotong untuk tetap dibayarkan (dibayar sesuai kilo). Tetapi ini sudah selesai masalahnya setelah dikomunikasikan,” ungkap Salim.
Salim sampaikan, Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura, menginisiasi kiranya pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang, dilakukan pelaksanaan penandatanganan prasasti secara seromonial dilokasi proyek, meskipun pekerjaan belum rampung.
Setelah dilakukan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sulteng, selanjutnya, pelaksana proyek bekerja kembali untuk menyelesaikan sisa-sisa item pekerjaan yang belum selesai dikerja.
Apakah pelaksana proyek bisa menyelesaikan tepat waktu dari addendum yang diberikan, Plh Inspektorat Sulteng ini mengaku, belum sepenuhnya yakin karena melihat rentang waktu pekerjaan proyek Masjid Agung Palu menyisahkan dua bulan lagi, sementara item pekerjaan masih banyak yang dikerja.
“Saya melihat dengan mata kasat saya agak berat untuk diselesaikan pada April 2025. Saya lihat di dalam masih banyak yang belum dikerjakan. Menurut pihak yang melaksanakan, akan selesai tetapi sebagian masyarakat, sebagian kita tidak yakin, dengan melihat waktu serta bobot pekerjaan, seperti belum seimbang hati nurani. Nanti kita lihatlah hasilnya,” tegasnya.zal