PALU, FILESULAWESI.COM – Inspektorat Sulteng saat ini masih terus mendalami, melakukan proses tahapan pencarian bukti, pencarian informasi, sekaitan dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) atas kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Palu, Loddy Surentu.
Dugaan Pungli mulai menjadi atensi atau pembincangan oleh masyarakat Sulteng, legislator, pengamat pendidikan dan publik dari Untad Palu, media lokal, sejak adanya demo aksi yang di lakukan langsung oleh Siswa-Siswi SMKN 2 Palu di DPRD Sulteng, akhir bulan Oktober 2024 lalu.
Bahkan terkini, mengeruak pula di pemberitaan media lokal dan nasional, Ketua OSIS SMKN 2 Palu inisial AA (telah dinonaktif), buntut dari aksi demo, diduga dikeluarkan oleh pihak SMKN 2 Palu (namun tak jadi karena kerasnya desakan dari sejumlah pihak).
Lalu, bagaimana perkembangan dalam penanganan kasus dugaan Pungli di SMKN 2 Palu, oleh Tim Investigasi Inspektorat Sulteng?
Dalam keterangan resminya kepada awak media ini, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulteng, Fitri Mastura, memberikan jawaban sekaitan dengan penanganan kasus yang ditangani Tim Investigasi saat ini.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan Pungli di SMKN 2 Palu, siapa yang terlibat, putusan apa yang nanti dijadikan rekomendasi ke pimpinan yakni Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura, kapan putusannya, semuanya ini masih berporses di Inspektorat Sulteng.
“Untuk kasus SMKN 2 Palu sementara berproses, ada proses BAP, ada tahapan pencarian informasi ke narasumber kita untuk diwawancarai sebelum kita memberikan rekomendasi hasil proses tadi ke pimpinan,” kata Fitri Mastura kepada FileSulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Kamis (30/1/2025) siang.
“Kapan hasilnya, untuk waktu penyelesaian penanganan investigasi tersebut secepatnya akan diselesaikan melihat perkembangan dalam penanganan kasus yang sedang berproses,” katanya menambahkan.zal