Ketua Komite Tempuh Jalur Hukum Jika Guru SMPN 7 Palu Tak Minta Maaf

SMPN 7 Palu
SMPN 7 Palu. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Komite SMPN 7 Palu, Andi Irfan, meminta kepada Guru SMPN 7 Palu dengan inisial RA dan RI, untuk meminta maaf serta klarifikasi sekaitan dengan pemberitaan sebelumnya, yang menyampaikan kepada awak media, soal adanya dugaan intervensi berlebihan, teror, serta dugaan ajak berkelahi, yang dikatakan dilakukan Ketua Komite kepada mereka berdua.

BACA JUGA: Kembangkan Kreativitas Siswa SMPN 1 Palu Melalui Panggung EKSPEKTASI

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Dalam uraian pemberitaan beberapa waktu lalu, ikut bersama dengan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 7 Palu, Rahmawati, dua guru inisial RA dan RI, mengemukakan kepada sejumlah awak media, bahwa perilaku ketua komite tak mencerminkan sebagai ketua, karena tindakan-tindakan yang tidak baik dari ketua komite yang diperlihatkan kepada mereka berdua.

Adanya intimidasi, teror, intervensi berlebihan di sekolah, hingga kepada dugaan ajakan ketua Komite kepada mereka berdua untuk berkelahi.

Dalam hal pemberitaan sebelumnya, Ketua Komite SMPN 7 Palu, Andi Irfan, meminta mereka berdua untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara resmi.

“Bahwa berita terkait intimidasi dan teror itu tidak benar dan sudah dikuatkan oleh Kepsek, yang akan memberikan pembinaan ke pak RA dan RI,” kata Ketua Komite kepada FileSulawesi.com, melalui telpon selulernya, Sabtu (15/2/2025).

“Terkait intervensi dan masuk-masuk dalam urusan kebijakan sekolah saya juga membantah dan itu juga dikuatkan kepsek, bahwa itu tidak betul,” katanya menambahkan.

Olehnya, dengan telah diperkuat pernyataan resmi dari kepala sekolah, maka sekiranya selaku Ketua Komite, meminta kepada mereka berdua untuk memiliki itikad baik memberikan klarifikasi serta meminta maaf.

Hal ini agar tentunya, nama baik selama ini menjabat Ketua Komite SMPN 7 Palu, tidak dirusak dengan informasi sepihak dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Sampai saat ini saya masih membuka ruang dan kesempatan untuk menunggu permintaan maaf serta klarifikasi dari pak RA dan RI. Apabila mereka tidak indahkan maka saya akan menempuh jalur hukum,” ungkap Andi Irfan.

“Selain itu, meminta kepada pihak sekolah untuk memulihkan nama baik ibu Irna karena telah dibawah-bawah dalam pemberitaan di media beberapa waktu lalu. Ibu Irna betul-betul tidak tahu apa-apa, sementara Kepala Sekolah melibatkan namanya dalam berita,” pungkasnya.zal

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *