Perampasan Lahan Petani Plasma Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta Butuh Keadilan

Ketua Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, Seprianus Nggaluku
Ketua Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, Seprianus Nggaluku. FOTO: IST

Penulis:

Ketua Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, Seprianus Nggaluku

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

MORUT, FILESULAWESI.COM – Pada tanggal 1 November 2024 tepatnya di lokasi kawasan PT. Agro Nusa Abadi perkebunan sawit milik Petani Plasma Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, melakukan pengamanan lahan dari klemer-klemer lahan dengan melakukan pemasangan himbauan untuk tidak memanen dan mengambil buah sawit milik petani plasma di blok B 08, B09,B20, B21, B22, D01a, D01b, D02, D17a, D17.

BACA JUGA: Gagasan Positif Kepsek SMAN 6 Palu dari Metode Pembelajaran Aksi Nyata Bagi Kelas XII

Sekitar pukul 09.00 Jabbar datang ke lokasi blok B09 lahan petani plasma melarang koperasi Bunga Sawit Desa Bunta untuk tidak melakukan panen. Katanya lahan tersebut adalah milik M Yayah yang di kuasai sejak tahun 2019, sempat terjadi adu mulut antara Jabbar dan petani plasma, salah satu dari petani plasma meminta kepada Jabbar surat SKT/Sertifikat atau alas hak lainnya yang membuktikan bahwa lahan plasma blok B09 adalah milik mereka tetapi Jabbar tidak memiliki bukti surat-surat SKT atau sertifikat.

Salah satu petani plasma bertahan dengan mengatakan ke Jabbar bahwa ini lahan milik petani plasma, jika memang lahanmu coba perlihatkan bukti kepemilikanmu, sejarahnya ini sawit di tanam pada tahun 2007 penanaman perdana di saksikan dan di sepakati oleh pemerintah Desa Bunta dan tokoh masyarakat Drs. Julius Pode, sementara kau klaim 2019 ini sawit PT. Agro Nusa Abadi yang tanam, yang bikin pematang dan jalan juga PT. Agro Nusa Abadi pada tahun 2007. Kenapa saat itu kau tidak larang mereka bikin jalan atau tanam sawit jika memang lahanmu. Nanti sekarang sudah berbuah dan punya hasil barulah kau klaim sawit ini milikmu sementara ini sawit milik petani plasma Desa Bunta.

Coba perlihatkan di blok B09 ini pada tahun 2007 jika ada 10 pohon sawit saja yang kau tanam, jika ada kami petani akan pulang, saat itu Jabbar terdiam dan tidak dapat menunjukkan pohon sawit yang pernah di tanamnya pada tahun 2007.

Pada saat itu juga pengurus Koperasi bunga sawit Desa Bunta meperlihatkan bukti kepemilikan petani plasma berdasarkan

  1. SK BUPATI MOROWALI UTARA No. 188.45/KEP-B.MU/0213/IX/2016, Berita acara penetapan area kebun plasma dan kebun inti tanggal 19 Maret 2016 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Bunta, BPD Desa Bunta, dan Pimpinan PT.Agro Nusa Abadi
  2. Peta area plasma dan inti yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Bunta, BPD Desa Bunta, dan Pimpinan PT.Agro Nusa Abadi
  3. Berita acara Verifikasi kebun Plasma Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta tanggal 27 Oktober 2016 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian kelautan dan kehutanan Kabupaten Morowali Utara, Kepala Desa Bunta, BPD Desa Bunta, dan Pimpinan PT.Agro Nusa Abadi, toko masyarakat dan pengurus Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta
  4. Berita acara kesepakatan kamis 31 Maret 2016 antara pemerintah Desa Bunta, Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, dan Pimpinan PT. Agro Nusa Abadi
  5. Perjanjian kerjasama kemitraaan antara Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta dengan PT.Agro Nusa Abadi tanggal 03 November 2016

Karena Jabbar tidak dapat memperlihatkan bukti surat-surat kepemilikannya dia kembali ke rumahnya dan sekitar pukul 13.40 Fausan cs, Jabbar, muharram, empat orang lainnya kembali ke lokasi blok B09. Setibanya di lokasi tanpa berbicara langsung melakukan pengeroyokan terhadap ketua koperasi dan anggota serta petani plasma lainnya dengan menggunakan parang, sehingga untuk menghindari keributan lebih parah, maka pengurus Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta dan petani plasma, berlari ke Puskesamas beteleme untuk melakukan visum akibat penganiayaan yang dilakukan Fausan cs, yang kemudian melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ini ke Polres Morowali Utara untuk di proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Sudah lama kami petani plasma Desa Bunta merindukan keadilan, negara harus hadir dan adil pada kami petani plasma, selama ini lahan sawit kami di ambil oleh oknum-oknum klemer lahan yang tidak memiliki surat-surat dan bukti legalitas lainnya, Kami petani plasma Desa Bunta membutuhkan pendampingan LSM Walhi, YTM dan Aktivis lainnya agar membantu kami para petani plasma sebagai pemilik lahan kebun sawit yang sah, Kami butuh keadilan negara tidak boleh kalah dengan klemer lahan.(***)

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *