Selain Klaim Kepemilikan Lahan Muncul Sertifikat Baru di Lahan Huntap I Tondo

Lokasi Perumahan Hunian Tetap I di kelurahan Tondo, kota Palu.
Lokasi Perumahan Hunian Tetap I di kelurahan Tondo, kota Palu. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Belum tuntasnya permasalahan saling klaim lahan di lokasi Hunian Tetap (Huntap) I Kelurahan Tondo, ada sertifikat baru yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Palu.

BACA JUGA: Ketua RT Huntap I Tondo Terusik dengan Spanduk Saling Klaim Lahan Kepemilikan

Bacaan Lainnya

Lalu pertanyaannya, kepemilikan sertifikat baru seperti apa lagi yang ada, sementara permasalahan saling klaim lahan belum tuntas dilokasi Huntap I Tondo, hingga saat ini.

Saling klaim lahan bersertifikat di lokasi Huntap I Tondo yang dimaksud adalah disatu sisi, Pemerintah Kota Palu memasang spanduk di depan pintu gerbang perumahan Huntap I Tondo, bertuliskan lahan ini milik Pemerintah Kota Palu. Tidak jauh dari pintu gerbang utama perumahan, spanduk yang mendahului memasang pemberitahuan bahwa lahan ini milik Klaim kami James Hendry Hamdani melalui Kuasa Hukum Febry Tri Hariadi.

BACA JUGA: Dugaan Jerat Pencemaran Nama Baik Terkesan Dipaksakan

Adanya sertifikat baru lagi yang diterbitkan oleh BPN Kota Palu, disampaikan oleh Ketua RT/RW: 01/16 Aslian Laparigi, SH, MH, Huntap I kelurahan Tondo, kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Aslian Laparigi paparkan, adanya kisruh sekaitan dengan polemik saling klaim lahan kepemilikan di Huntap I Tondo, ironisnya saat ini, ada ratusan KK telah memegang sertifikat hunian, termasuk sertifikat kepemilikan rumah atau Huntap yang ditempatinya sekarang.

“Sampai hari ini sebahagiaan masyarakat kami belum mendapatkan sertifikat dan sebahagiaannya sudah, kalau saya sudah dapat,” ungkap Aslian Laparigi kepada Filesulawesi.com, saat ditemui langsung di kediamannya, Minggu (4/5/2025) malam.

“Sekitar seribu KK warga sudah memiliki sertifikat namun sekitar 600 KK belum terima sertifikat, termasuk warga kami disini,” katanya menambahkan.

Olehnya ia berharap, kepada pihak yang berwenang untuk segera menuntaskan perkara kepemilikan sertifikat bagi warga Huntap I Tondo, yang belum memegang sertifikat hunian.

Agar hal ini mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat yang gunda gulana karena belum memegang sertifikat hunian tadi.

“Artinya, polemik inilah yang menjadi gundah gulananya bagi warga. Oleh karena itu, saya kembali berharap ini sangat substansi, proses penerbitan sertifikatnya secepatnya diselesaikan. Baik pemerintah maupun pihak BPN Kota Palu. kedua, mestinya sebenarnya sudah harus diberikan, namun sampai saat ini belum juga diserahkan,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *