Dua Periode Jabat Gubernur Sulteng Beri Penjelasan Soal Kisruh Lahan Huntap I Tondo

Gubernur Sulteng dua periode 2011-2016 dan 2016-2021, Longki Djanggola.
Gubernur Sulteng dua periode 2011-2016 dan 2016-2021, Longki Djanggola. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah dua periode yakni periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Drs Longki Djanggola, memberikan penjelasan resmi sekaitan kisruh yang menyeruak soal adanya klaim sertifikat dilokasi lahan Hunian Tetap (Huntap) I kelurahan Tondo, kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

BACA JUGA: Selain Klaim Kepemilikan Lahan Muncul Sertifikat Baru di Lahan Huntap I Tondo

Bacaan Lainnya

Pada periode kedua kepemimpinannya, Longki Djanggola telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam.

BACA JUGA: Ketua RT Huntap I Tondo Terusik dengan Spanduk Saling Klaim Lahan Kepemilikan

Longki Djanggola menetapkan lokasi relokasi untuk pembangunan huntap, masing-masing untuk Kota Palu seluas 560,93 hektar yang berada di Kelurahan Duyu seluas 79,3 hektar dan Kelurahan Tondo dan Talise seluas 481,65 hektar. Sementara Kabupaten Sigi seluas 362 hektar berada di Kecamatan Sigi Biromaru yang meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektar dan Desa Oloboju seluas 160,88 hektar (sumber media ANTARA, terbit tanggal 7 Mei 2019).

Dari berbagai sumber menyebutkan pula, awal mulai warga penyintas memasuki Huntap I Tondo sekitar pertengahan bulan Mei 2020 lalu, ditandai penyerahan aset dari Yayasan Budha Tzu Chi kepada Wali Kota Palu Hidayat, M.Si (ketika itu), sebanyak 20 KK.

Menariknya, sejak memasuki lima tahun warga telah menempati Huntap I Tondo, beberapa waktu lalu ada warga yang diduga melakukan klaim kepemilikan sertifikat diatas lahan Huntap I Tondo.

Hal ini ditandai dengan pemasangan spanduk menandai bahwa lahan bersertifikat ini merupakan milik James Hendry Hamdani melalui kuasa Febry Tri Hariadi. Disisi lainnya, Pemerintah Kota Palu juga membuat spanduk tandingan dengan menyampaikan bahwa lahan ini milik Pemerintah Kota Palu.

Menanggapi kisruh tersebut, Longki Djanggola, menyampaikan beberapa poin penting kepada awak media ini sekaitan dengan permasalahan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Longki Djanggola mengungkapan, bahwa Huntap I Tondo dibangun setelah semua permasalahan lahan atau tanah sudah clear dari Eks HGB dan HGU.

“Untuk urusan tanah tersebut semua dipercayakan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan provinsi maupun Kantor Badan Pertanahan Kota Palu,” ungkap Anggota DPR RI Komisi II ini kepada Filesulawesi.com, Senin (5/5/2025) siang.

Kemudian, ia menambahkan, semua orang berhak untuk mengklaim lahan-lahan tersebut. Akan tetapi, persoalan legalitas kepemilikan lahan, siapa yang berhak memiliki atas lahan, hanya BPN Kota Palu dan Kakanwil BPN Provinsi yang lebih berhak mengetahui.

“Misalnya Pemkot Palu klaim itu tanah kota. Pertanyaannya, dari mana asal usulnya tanah kota tersebut ??? Semua tanah tersebut ada asal usulnya dan tidak bisa hanya berdasarkan ini tanah dikuasai karena alasan-alasan yang tidak jelas,” urainya.

“Dan yang saya tahu bahwa tanah-tanah di Huntap 1 Tondo dulu semua eks HGB dan HGU. Silahkan ditanya ke Kanwil Pertanahan dan BPN Kota Palu,” urainya kembali.

Sementara itu, dalam keterangan resmi Kepala Kantor BPN Kota Palu Dr. Yusuf Ano, S.SiT, MH, C.Med, QRMP, terbit di media Filesulawesi.com, Jumat (2/5/2025) lalu, menyampaikan,  jika memang mengetahui bahwa ada sertifikat dilahan lokasi Huntap, pertanyaannya, mengapa tidak dari dulu menggugat Lembah Palu Nagaya (pemilik lahan Eks HGB)?, tetapi ini tidak dilakukan upaya gugatan sebelum dibangun Huntap.

“Ada sertifikat tetapi sebagai yang punya sertifikat dia pasti tahu dimana lokasinya. Maka Tidak mungkin BPN terbitkan sertifikat disitu, menurut saya. Apalagi sudah diuji oleh Hakim bahwa Drs Mustakim itu peninjauan setempat saat dicerita Kanwil BPN Sulteng, itu tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya.

“Akhirnya dibuktikan secara materil oleh Hakim, Gugatanya ditolak. Jadi torang harus hormati putusan hakim. Jadi, tidak boleh sembarangan seorang pejabat publik (pejabat pemkot Palu dalam keterangan di media beberapa waktu lalu), bahwa itu ada sertifikat diatas Huntap sebelum diuji. Namanya kalau orang punya sertifikat itu kenapa tidak dari dulu. Sudah terbangun Huntap, apa tujuan dibalik itu, pasti karena ada. Supaya dapat ganti rugi, miliaran mereka punya tuntutan. Kasihan masyarakat terdampak bencana tetapi kami juga menghormati kalau ada sertifikat maka tunjukkan dimana lokasi sertifikatnya,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *