PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ajenkris, menolak seluruh pengusulan 53 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong jika tak sesuai aturan yang termuat di dalam Perda Tentang Penataan Ruang.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Kenalkan 9 Program Berani di Kompas TV
Hal ini ia tegaskan kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/10/2025) siang.
“Kalau tidak sesuai dengan perda penataan ruang, jangan harap kita keluarkan (izin),” kata Ajenkris kepada redaksi Filesulawesi.com.
Ia menambahkan, Pemrov Sulteng hanya bisa memproses usulan atas WPR jika memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah kabupaten.
BACA JUGA: Surat KPID Sulteng untuk TVRI Sulteng Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Mulai dari rekomendasi kepala desa, camat hingga bupati serta kesesuaian dengan dokumen penataan ruang yang telah ditetapkan DPRD setempat.
Salah satu contohnya ialah lokasi yang diusulkan di Desa Buranga. Menurutnya tidak bisa disetujui karena tidak tercantum dalam Perda penataan ruang Kabupaten Parigi Moutong.
“Buranga itu tidak dibenarkan karena tidak masuk dalam perda penataan ruang,” ungkap Kadis ESDM Sulteng.
“Kami di provinsi ini tinggal menunggu Perdanya. Biar dalam bentuk surat atau apa, kami tetap mengacu pada perda. Berapa pun perda yang ditentukan DPRD tentang daerah yang bisa ditambang, itu yang jadi dasar kami, bukan surat semata,” ungkapnya kembali.
Kemudian, Ajenkris akui belum melihat usulan dokumen pengajuan 53 WPR tersebut meskipun telah diduga kuat telah masuk dokumen pengajuannya di dinas ESDM Sulteng.
“Perda itu dituangkan dalam penataan ruang, sampai luasnya pun diatur di dalam. Masih pengajuan saja saya sudah buka perda-nya, kalau tidak ada di perda, tolak!” katanya menegaskan.
Ia juga menyebut, sejak menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sulteng, setiap kali ada usulan wilayah pertambangan, dirinya selalu melakukan audiensi langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Saya tidak mau kalau tidak audiensi dengan Pak Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng telah menerima draft rekomendasi tata ruang usulan WPR Parigi Moutong dengan total luas 355.934,25 hektar yang tercantum dalam surat Bupati Parimo Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025.
Usulan tersebut mencakup seluruh kecamatan di Parigi Moutong, dengan wilayah terluas berada di Kecamatan Moutong dan terkecil di Kecamatan Siniu.
Lebih lanjut, usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukan jadi acuan langsung diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan, usulan itu akan melalui proses validasi agar usulan tidak bertabrakan dengan pemanfaatan ruang lain, seperti pemukiman, perkebunan, maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Setelah memiliki IPR (izin Pertambangan Rakyat) barulah bisa melakukan aktivitas pertambangan, dengan syarat membuat dokumen jaminan reklamasi (jamrek).
Sebagai informasi, IPR dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan permohonan dari orang perseorangan atau koperasi yang anggotanya adalah penduduk setempat.
Namun, dalam prosesnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki peran dalam rekomendasi dan penetapan wilayah, sebelum akhirnya permohonan diajukan ke kementerian.(***)