PALU, FILESULAWESI.COM – Kuasa Hukum dari korban dengan inisial SL, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media, terkait dengan dugaan kebobrokan inisial AG dosen UIN Datokarama Palu, calon Profesor, melakukan persetubuhan dengan si korban.
BACA JUGA: Peringati Hari HAM Ke-77, Komnas HAM Fokus Kemanusiaan Dilokasi Bencana Tiga Provinsi
Direktur LBH Sulteng Julianer, memimpin jalannya Konferensi Pers didampingi dengan Kuasa Hukum LBH, Rusman, di ruang pertemuan kantor LBH Sulteng, Kota Palu, Jumat (12/12/2025) siang.
BACA JUGA: Kebutuhan Dasar Penyintas Belum Terpenuhi di Aceh Saat Peninjauan Komnas HAM Perwakilan Sulteng
Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum LBH Sulteng, Rusman, terlebih dahulu menceritakan kronologi sekaitan dengan dugaan kekerasan seksual oleh oknum Dosen UIN Datokarama Palu inisial AG.
Kronologi:
Bahwa kejadian dugaan tindakan penipuan, kekerasan seksual dan kriminalisasi yang dialami oleh korban (S L), berawal dari saat Pelaku inisial menghubungi korban pada tanggal 14 Februari 2025 melalui Pesan messenger Facebook dengan maksud untuk berkenalan dan meminta nomor WhatsApp korban.
Lanjut kronologi, pada saat itu, korban mempertanyakan status pelaku apakah masih single atau sudah berkeluarga. Namun, pelaku tidak menjawab langsung pertanyaan korban, melainkan Pelaku mengajak untuk bertemu, untuk menjelaskan secara langsung statusnya.
Dimana saat bertemu, pelaku mengaku kepada korban bahwa pelaku sudah pisah dengan istrinya kurang lebih 3 tahun. Istrinya berada di Makassar dan Pelaku mengaku sudah pernah ke Pengadilan untuk proses cerai dan berjanji akan menikahi korban.
Selain itu, pelaku juga datang kerumah korban dan bertemu dengan orang tua korban menjelaskan statusnya. Oleh karena korban merasa bahwa pelaku benar-benar serius, sehingga korban menjalin hubungan lebih serius. Dimana pelaku sering mengajak korban untuk bertemu dan menjemput di tempat kerja.
Bahwa selanjutnya, pada hari selasa 18 Februari 2025, pelaku mendatangi korban di salah satu hotel yang ada di Kota Palu, yang pada saat itu korban ada kegiatan kantor.
Pada saat itu, pelaku menghampiri korban di kamar hotel dengan bujuk rayu serta tindakan pelaku yang langsung menarik tangan korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Bukti klien kami ada,” ungkap Rusman kepada redaksi Filesulawesi.com.
Kemudian, lanjut kronologi kembali, pada tanggal 1 Mei 2025, seseorang yang bernama ibu dengan inisial EO selaku pimpinan korban di kantor dan juga ternyata beliau selaku teman akrab dari Istri pelaku, menginformasikan bahwa pelaku sebenarnya masih tinggal bersama dengan istrinya dan tidak pernah pisah, yang mana itu membuat kaget dan korban langsung mengkonfirmasi kepada pelaku atas kebenaran informasi yang ia terima.
“Namun pelaku lagi-lagi tidak menerangkan yang sebenarnya dan terus berbohong. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025, tiba-tiba seorang perempuan yang bernama inisial E, mengirimkan pesan melalui aplikasi tiktok kepada korban yang mana perempuan tersebut mengkonfirmasi bahwa dia adalah Istri dari Pelaku yang sampai saat ini masih tinggal serumah dengan Pelaku dan memberikan penegasan kepada korban bahwa bukan Cuma kamu de banyak yang lain korbannya,” sambung cerita kronologi yang disampaikan Rusman.
Bahwa atas dasar itulah, korban merasa begitu hancur dan merasa ditipu oleh pelaku. Sehingga korban berusaha menghubungi pelaku untuk datang menjelaskan dan minta maaf ke orang tua korban.
Namun lagi-lagi pelaku menghindar dengan memblokir kontak WA korban, dan sesekali dibuka hanya untuk membaca chat korban. Karena perasaan emosi dan hancur, sehingga korban mengirimkan pesan melalui WA ke pelaku dengan kata-kata “Biar kau blokir saya sekalian di WA juga tidak ada masalah, silahkan. Sangat saya persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan saya pastikan kau hancuar”.
“Dimana, pesan korban itulah yang di screenshot oleh pelaku dan dilaporkan di Ditressiber Polda Sulteng sebagai dugaan pengancaman melalui WA. Dimana laporan Pelaku saat ini sudah tahap penyidikan dan berpotensi besar Korban akan ditersangkakan dan ditahan,” urai Rusman.
Untuk menyikapi sekaitan dengan pelaporan korban ke Polda Sulteng, sebagai kuasa hukum, maka kemudian korban saat ini juga telah melaporkan Pelaku di Polda Sulteng, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, korban juga sudah melapor secara tertulis dan bertemu langsung dengan Rektor UIN DK Palu, tempat pelaku mengajar namun belum ada tindak lanjut dari pihak universitas.
“Informasi dari pihak Universitas menurut klien kami, bahwa menunggu penegasan klien kami apakah perkara ini lanjuta atau bagaimana. Secara tidak langsung informasi itu bahwa ternyata pelaku inisial AG adalah persiapan untuk jadi Profesor. Karena ada perkara ini sehingga di tangguhkan. Itu informasi dari klien kami dari pihak UIN DK Palu,” beber Rusman.
“Perkara ini merupakan perkara yang cukup sensitif. Dimana berkaitan dengan asusila. Jadi, klien kami ini, kami duga telah mengalami tindakan penipuan atau tipu muslihat korban kekerasan seksual,” bebernya kembali.zal






