PALU, FILESULAWESI.COM – Kebijakan Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait penarikan nota tugas ASN dan penataan tenaga non ASN pada satuan pendidikan negeri menuai perhatian dari pihak sekolah.
BACA JUGA: Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Dirangkai dengan Penyematan Bunda Guru
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/465/Dikbud/III/2026 yang berlaku sejak 11 Maret 2026, tertandatangani Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, menginstruksikan ASN untuk kembali melaksanakan tugas pada unit kerja asal sesuai SK definitif masing-masing, sekaligus membatalkan seluruh mutasi yang telah dilakukan.
BACA JUGA: Peringatan Hari Tagana Peduli Ke-22 Ddigelar di Halaman Kantor Dinsos Palu
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala SMP Negeri 4 Palu, Hj. Farida Badjo, S.Pd, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan soal penarikan guru. Namun menurutnya, yang paling utama harus dipertimbangkan adalah kepentingan siswa di sekolah.
“Kalau aturannya seperti itu, kita mau apa lagi. Akan tetapi kami melihat ini bukan hanya soal tarik menarik guru, tetapi bagaimana dengan anak-anak kami,” ujar Farida kepada Filesulawesi.com, di ruangannya, Selasa (28/4/2026) siang.
Ia menjelaskan, sejumlah guru yang selama ini mengajar di SMPN 4 Palu berasal dari sekolah lain karena kekurangan jam mengajar di sekolah asal. Sebaliknya, ada juga guru definitif di SMPN 4 Palu yang harus mengajar di sekolah lain demi memenuhi ketentuan linearitas dan beban mengajar 24 jam untuk sertifikasi.
Menurut Farida, apabila surat edaran tersebut diterapkan tanpa kajian matang, maka akan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah, termasuk ancaman hilangnya tunjangan sertifikasi guru karena kekurangan jam mengajar.
“Kalau guru yang sudah punya jam mengajar di sini harus kembali ke sekolah asal, lalu bagaimana dengan kelas yang sudah ditinggalkan? Begitu juga guru lain yang masuk karena kebutuhan linearitas,” katanya.
Ia menyebutkan, sedikitnya enam guru di SMPN 4 Palu terdampak oleh kebijakan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu pembelajaran siswa jika penataan guru tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sekolah.
Farida berharap pemerintah daerah dapat menata kembali distribusi tenaga pendidik secara tepat, agar guru ditempatkan sesuai kebutuhan dan seluruh jam mengajar di sekolah tetap terpenuhi.
“Sebagai kepala sekolah, kami hanya ingin melihat pemanfaatan guru berjalan baik. Bagaimana sekolah terpenuhi jam mengajar, agar hak-hak anak didik bisa terpenuhi secara maksimal,” tutupnya.zal









