Terancam Ditutup Usaha Jika Mediasi Tetap Ngotot Menolak
PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan survei lapangan sebelum pengadaan alat meteran air tanah dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik pemasangan serta kapasitas ukuran pipa pada lokasi usahaWajib Pajak (WP) Air Tanah.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Bakal Segera Bangun Kembali Kawasan Pangan Nusantara Talaga
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, menjelaskan, survei dilakukan agar pemasangan water meter sesuai dengan kebutuhan di lapangan, termasuk ukuran pipa yang digunakan masing-masing wajib pajak.

BACA JUGA: Lepas 1.751 Calon Jamaah Haji, Gubernur Sulteng: Jaga Niat dan Kesehatan
“Kenapa melakukan survei, agar diketahui secara jelas dimana titik-titik pemasangan alat meteran air untuk pajak air tanah itu sendiri. Serta diketahui kapasitas ukuran dari jenis pipa meteran air,” ujarnya kepada redaksi Filesulawesi.com, di ruangannya, Jumat (8/5/2026) sore.
Menurutnya, hasil survei menentukan jenis pipa yang akan dipasang. Mulai dari ukuran setengah inci, tiga perempat inci hingga satu inci. Karena itu, Bapenda Kota Palu tidak hanya menyediakan alat water meter, tetapi juga seluruh perlengkapan pendukung pemasangan.
“Jadi, yang kami pasang ini bukan hanya water meternya akan tetapi seluruh komponen tambahannya. Misalnya soft pipanya, over shock-nya, rumah meteran air serta lain-lainnya,” katanya menjelaskan.
Ia melanjutkan, hasil survei yang dilakukan pada tahun 2025 menjadi dasar pengadaan alat meter air tahun ini. Saat ini, tim teknis Bapenda Kota Palu telah mulai melakukan pemasangan sejak satu minggu terakhir.
Namun dalam proses pemasangan tersebut, terdapat satu wajib pajak yang menolak dipasangi water meter, padahal sebelumnya tidak menyampaikan keberatan saat tahap survei awal dilakukan.
“Ada yang sudah kita survei diawal melakukan penolakan saat pemasangan alat meteran air. Bahwa ada wajib pajak menolak,” ungkapnya kesal.
Syarifudin menyebut, wajib pajak yang menolak tersebut merupakan pelaku usaha pencucian mobil besar di Kota Palu dan diketahui menjadi salah satu pengguna air tanah terbesar.
“Sesuai SOP, kami akan undang, kami akan minta klarifikasi. Yang menolak sementara ini baru satu pelaku usaha wajib pajak, usaha pencucian mobil besar di Kota Palu,” tambahnya.
Pemkot Palu menegaskan, apabila setelah dilakukan pertemuan dan diberikan penjelasan wajib pajak tersebut tetap menolak pemasangan water meter, maka sanksi yang dapat dikenakan berupa penutupan usaha.
“Wajib pajak lainnya sangat koperatif, hanya satu wajib pajak ini yang berkeras dan menolak,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, berdasarkan Pergub Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, wajib pajak tersebut masuk dalam kategori Kelompok I, yakni kelompok usaha yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah dengan produk utama berupa air.
“Produk utamanya air, beda dengan rumah makan produk utamanya menu. Penggunaan air sangat besar karena produknya bertumpu pada ketersediaan air,” katanya lagi.
Di akhir keterangannya, Syarifudin menyampaikan apresiasi Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, kepada para wajib pajak air tanah yang dinilai kooperatif mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.
“Dari sekian wajib pajak koperatif, RS Budi Agung yang kita sudah pasangi beberapa titik water meter,” pungkasnya.
Ia menambahkan, setiap pemasangan water meter akan disertai pemantauan rutin oleh petugas setiap bulannya. Alat water meter ini gratis (hak pakai) namun tetap dijaga karena termuat di dalam isi berita acara, yang isinya berkomitmen menjaga water meter.zal









