PALU, FILESULAWESI.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu.
BACA JUGA: Kejati Sulteng Hentikan Penanganan Perkara di Kejari Banggai Berdasarkan Restoratif Justice
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajaran, sebagai bagian dari proses evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penghentian penuntutan yang diajukan.
BACA JUGA: Kejati Sulteng Lantik Pejabat Eselon III di Lingkup Kejaksaan Tinggi
Perkara yang diekspos berasal dengan tersangka atas nama Wahyu Nur yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat (4) Lampiran I Nomor 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemaparan perkara dijelaskan bahwa pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA, tersangka Wahyu Nur mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dari arah Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam.
Saat mendekati persimpangan empat, tersangka melihat lampu lalu lintas berubah menjadi kuning, namun tidak mengurangi kecepatan kendaraannya. Ketika lampu lalu lintas berubah menjadi merah yang mengharuskan kendaraan berhenti, tersangka tetap melaju dan menerobos persimpangan sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai korban Dayang Muhasriana yang melintas dari arah timur menuju barat di Jalan Ir. Juanda.
Akibat kecelakaan tersebut, korban Dayang Muhasriana mengalami luka lecet pada kedua lutut dan perubahan bentuk pada sendi siku tangan kiri sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Undata Palu Nomor VER/371/16/VIS/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Korban diketahui memerlukan perawatan selama 10 hari di rumah sakit. Selain itu, kendaraan milik korban mengalami kerusakan. Sementara itu, penumpang sepeda motor korban, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, mengalami luka lecet pada bagian kepala.
Dalam ekspose tersebut disampaikan bahwa perkara memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, terjadi karena kelalaian dan bukan merupakan perbuatan yang disengaja, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, tersangka telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Korban pun telah memberikan maaf secara tulus yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Sebagai bentuk pemulihan keadaan, tersangka juga telah memberikan biaya perbaikan kendaraan dan santunan pengobatan kepada korban
Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi korban, pelaku, maupun masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai demi mewujudkan harmonisasi serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.(***)







