PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengambil langkah tegas terhadap gerai KFC Palu terkait kepatuhan pembayaran pajak daerah.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Berhasil Himpun Dana CSR Rp 355 Miliar dari 16 Perusahaan Tambang
Dalam keterangan resminya kepada awak media ini, Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menerangkan adanya penyegelan terhadap KFC bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, sejak tahun 2024 pihak pengelola berulang kali melakukan pelanggaran administrasi perpajakan.
BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Lantik Dokter Ahli Muda Perkuat SDM di RSUD Undata Palu
“Penyegelan KFC sudah berulang kali sejak 2024 karena mereka sering lambat melaporkan omzet, lambat membayar pokok pajak berdasarkan hasil verifikasi, serta lambat membayar denda akibat keterlambatan pembayaran yang melewati bulan berjalan,” ujar Syarifudin kepada redaksi Filesulawesi.com, Jumat (12/6/2026) sore.
Ia menegaskan, meski telah beberapa kali diberikan peringatan dan tindakan administratif, pihak pengelola dinilai belum menunjukkan keseriusan untuk menjadi wajib pajak yang patuh sebagaimana pelaku usaha lainnya di Kota Palu.
“Manajemen pengelola di Palu tidak pernah menjadi perhatian mereka, bagaimana menjadi wajib pajak yang patuh seperti wajib pajak yang lain,” katanya menambahkan.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Bapenda Kota Palu telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah guna mendapatkan masukan terkait langkah yang dapat ditempuh selanjutnya.
“Kemarin saya diperintahkan Kepala Badan untuk berkonsultasi ke BPKP Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah yang kami ambil dalam waktu dekat yaitu mengundang pimpinan kantor pusat,” beber Plt Sekretaris Bapenda.
Selain itu, Bapenda Kota Palu juga akan mempelajari penanganan kasus serupa di daerah lain guna mengetahui apakah permasalahan yang terjadi hanya terjadi di Kota Palu atau juga ditemukan di wilayah lain.
“Langkah lain, kami akan mempelajari daerah lain, apakah kasusnya sama atau hanya terjadi di Kota Palu,” tambah Syarifudin.
Pemkot Palu berharap seluruh wajib pajak, termasuk pelaku usaha berskala besar, dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.zal







