Guruku sayang

Syam Zaini Ketua PGRI Provinsi SulTeng. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Oleh: Syam Zaini
Ketua PGRI Provinsi SulTeng

FILESULAWESI.COM – Guruku sayang, saat ini kita disoroti kamera CCTV dari berbagai sudut, banyak dengan pandangan bangga namun tak sedikit “mencari” kelemahan dengan menghubungkan kelayakan TPG yang selama ini diterima oleh para guru dengan kinerja yang telah dilakukannya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Security yang Bertugas di Perumahan Metro Regency Kota Palu Diduga Alami Pengeroyokan 

Seiring dengan bertambah canggihnya tekhnologi, bertambah pesatnya informasi dan komunikasi, sehingga hampir tak ada jarak lagi secara teritorial yang memisahkan seseorang ditempat satu dengan tempat lainnya.

BACA JUGA: Tahun Ini BAZNAS Sulteng Beri Bantuan Rumah Layak Huni

Dalam hitungan menit, semua akses informasi baik melalui foto, video, tulisan secara cepat dapat diketahui oleh semua orang.

Terkadang, yang benar-benar terjadi dan untuk menjadi perhatian semua orang malah tak viral, namun yang dianggap sebagian orang “biasa saja” malah jadi viral.

Guru merupakan bagian terdepan ujung tombak keteladanan dan agen perubahan di satuan pendidikan yang secara langsung “harus siap” dengan kemajuan dunia informasi ini. Dalam sekejap seorang guru dapat menjadi “terkenal/viral” dengan prestasi dan dedikasi yang dimilikinya.

Namun dalam hitungan menit seorang guru dapat juga dihujat/dimaki/dibuly dengan perbuatannya yang dianggap “mencoreng” profesi mulia yang disandangnya.

“Guruku sayang”, tetaplah selalu tegar dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini. Guru dengan kelebihan serta keterbatasannya merupakan sosok manusia, yang terkadang “lupa diri”, baik secara emosional maupun psikis. Mungkin perlu di pertimbangkan kembali ungkapan “nilai setitik merusak susu sebelanga” menjadi “nilai setitik tak akan mempengaruhi rasa manis susu sebelanga”.

Guru diperhadapkan pada tugas-tugas yang menuntut dirinya “lebih” dari profesi lainnya, tuntutan kepada seorang guru bagaikan “sosok malaikat” yang wajib tiada salah dan dosa, namun sampai saat ini “perlindungan maksimal” untuk profesi mereka belum ada dalam bentuk Undang-Undang Perlindungan Guru.

Sembari menunggu adanya UU tersebut, Mendikdasmen telah berusaha maksimal dgn mengeluarkan Permendikdasmen No 4 tahun 2026, tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Profesi guru yang sangat mulia mengemban amanah untuk kelangsungan generasi bangsa ini. Semangat untuk pengabdian, jangan jadikan “murid nakal” sebagai alasan “pembenar” untuk menutupi rasa malas.

“Guruku sayang”, jangan lelah untuk berbuat baik, tetaplah semangat dan selalu berusaha menjadi baik di dunia dan akhirat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *