KETIKA SUARA KRITIK BERUJUNG STATUS TERSANGKA

Vebry Tri Haryadi, Kuasa Hukum RA. FOTO: IST

Kriminalisasi Kritik atau Ujian Penegakan Hukum?

Catatan Perjuangan Hukum Seorang Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Tengah Ujian Negara Hukum

Bacaan Lainnya
Vebry Tri Haryadi

Catatan kritis: Vebry Tri Haryadi, Kuasa Hukum RA

FILESULAWESI.COM – ADA saat ketika hukum tidak lagi sekadar berbicara tentang pasal, alat bukti, dan prosedur. Hukum diuji justru ketika berhadapan dengan suara yang berbeda. Ketika sebuah kritik terhadap tokoh publik berubah menjadi laporan pidana, lalu berkembang menjadi penyidikan, dan pada akhirnya berujung pada status tersangka, pertanyaan yang lebih besar pun muncul: apakah hukum sedang menegakkan keadilan, atau sedang digunakan untuk membungkam kritik?

BACA JUGA: Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil di ToliToli

Klien kami, RA, seorang tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat yang juga menjalankan mandat sebagai anggota lembaga perwakilan, kini menghadapi proses pidana karena pernyataan yang disampaikannya di ruang publik. Ia mengkritisi pernyataan dan sikap seorang tokoh agama, ZA, dalam sebuah momentum keagamaan yang terbuka kepada masyarakat.

BACA JUGA: Haul ke-5 Habib Saggaf, Gubernur Sulteng: Ilmu Harus Jadi Panglima Kehidupan

Kritik tersebut mungkin keras. Mungkin pula tidak semua orang menyukainya. Tetapi dalam negara hukum dan demokrasi, ketidaksukaan terhadap sebuah kritik tidak dengan sendirinya mengubah kritik menjadi tindak pidana.

Di sinilah persoalan hukumnya bermula.

Ruang publik seharusnya menjadi tempat bertemunya gagasan, argumentasi, kritik, bahkan perbedaan pandangan. Tokoh publik, pejabat publik, pemimpin organisasi, maupun figur yang tampil di hadapan masyarakat tentu memiliki ruang untuk berbicara. Tetapi konsekuensinya juga jelas: apa yang disampaikan di ruang publik pada prinsipnya dapat dinilai, ditanggapi, dikritik, dan diperdebatkan oleh publik.

Jika setiap kritik terhadap tokoh publik dibawa ke ranah pidana, maka demokrasi perlahan kehilangan salah satu napas terpentingnya: kebebasan menyampaikan pendapat.

Perkara RA menjadi menarik karena konstruksi hukum yang digunakan aparat penegak hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan penting hukum pidana digital di Indonesia. Pasal 27A UU ITE bukanlah pasal yang dapat dibaca secara terpisah dari tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberikan batas penting mengenai makna “orang lain” dalam ketentuan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan tersebut ditujukan kepada individu atau perseorangan, bukan kepada lembaga, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar pendapat hukum. Ia merupakan bagian dari hukum yang wajib dihormati dan dijadikan rujukan dalam penerapan norma pidana.

Karena itu, ketika suatu pernyataan lahir sebagai respons terhadap tindakan, pernyataan, kapasitas, atau posisi seseorang dalam ruang publik, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada kalimat yang dianggap menyerang kehormatan. Harus dilihat apa konteksnya, kepada siapa ditujukan, dalam kapasitas apa seseorang berbicara, apa maksud pernyataan tersebut, dan apakah substansinya merupakan tuduhan faktual atau penilaian/kritik dalam perdebatan publik.

Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan cara memotong sebuah kalimat dari konteksnya.

Sebab satu kalimat dapat terlihat menghina apabila dipisahkan dari rangkaian peristiwa. Namun kalimat yang sama dapat memiliki makna berbeda ketika dibaca secara utuh sebagai bagian dari kritik, respons, atau perdebatan mengenai persoalan yang memang telah dibawa ke ruang publik.

Di sinilah kami melihat persoalan mendasar dalam perkara RA.

Kritik tidak boleh diperlakukan sama dengan penghinaan. Perbedaan pendapat tidak boleh otomatis dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan. Dan pernyataan yang keras tidak serta-merta menjadi tindak pidana.

Negara hukum justru diuji ketika seseorang menyampaikan pendapat yang tidak menyenangkan bagi pihak lain.

Jika hukum hanya digunakan untuk melindungi orang dari kritik, maka hukum dapat berubah fungsi. Dari instrumen keadilan menjadi instrumen pembungkaman.

Lebih berbahaya lagi apabila status tersangka kemudian dipandang sebagai ukuran bahwa seseorang telah bersalah. Padahal status tersangka hanyalah bagian dari proses hukum. Ia bukan putusan pengadilan. Ia bukan bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Dan ia tidak boleh digunakan untuk membangun stigma seolah-olah kesalahan telah terbukti.

Prinsip presumption of innocence harus tetap hidup sejak tahap penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, perjuangan hukum terhadap perkara RA bukan semata-mata perjuangan seorang tersangka untuk membela dirinya.

Ini adalah perjuangan untuk menguji apakah mekanisme hukum pidana telah ditempatkan pada jalurnya.

Kami tidak sedang meminta agar kritik ditempatkan di atas hukum. Justru sebaliknya. Kami meminta agar hukum ditegakkan secara benar ketika berhadapan dengan kritik.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang besar. Tetapi kewenangan yang besar selalu harus diimbangi dengan kehati-hatian yang besar pula.

Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar pekerjaan administratif. Di balik sebuah surat penetapan tersangka terdapat nama baik, kehormatan, keluarga, pekerjaan, kehidupan sosial, dan masa depan seseorang.

Karena itu, setiap penetapan tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara formal, tetapi juga secara substansial.

Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi fundamental: apakah benar terdapat tindak pidana, ataukah hukum pidana sedang digunakan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui ruang dialog dan koreksi publik?

Jika jawabannya yang kedua, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada perkara seorang individu. Kita sedang berhadapan dengan ancaman terhadap budaya demokrasi.

Sebab demokrasi bukan hanya hak untuk berbicara ketika kita dipuji. Demokrasi justru diuji ketika seseorang berani mengatakan sesuatu yang tidak ingin kita dengar.

Dan negara hukum bukan hanya hadir untuk menghukum orang yang salah. Negara hukum juga hadir untuk mencegah seseorang dihukum karena sesuatu yang bukan merupakan tindak pidana.

Perjuangan kami sebagai kuasa hukum RA karena itu tidak akan berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah secara moral. Kami akan membawa persoalan ini kembali kepada ukuran yang paling objektif: konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, asas hukum pidana, due process of law, dan prinsip negara hukum.

Sebab hukum tidak boleh menjadi alat untuk memenangkan perdebatan. Hukum harus menjadi alat untuk menemukan keadilan.

Dan apabila suara kritik hari ini dapat dengan mudah diubah menjadi status tersangka, maka pertanyaan itu bukan hanya milik RA.

Pertanyaan itu milik kita semua: Masihkah ruang publik kita memberikan tempat bagi kritik?

Masihkah perbedaan pendapat dilindungi sebagai bagian dari demokrasi?

Ataukah kita sedang memasuki sebuah zaman ketika orang mulai belajar bahwa berbicara adalah risiko, mengkritik adalah ancaman, dan diam adalah pilihan paling aman?

Jika itu yang terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tentang satu perkara pidana. Itulah alarm bagi negara hukum.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *