ATR/BPN Dorong Percepatan Ekonomi Daerah di Sulteng Lewat Legalisasi Aset Pemda

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto (kiri, tampak depan). FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mendapat mandat untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pertanahan dan tata ruang.

BACA JUGA: Fokus Utama Penyelesaian KPK di Sulteng: Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset Pemda dan Pendapatan Daerah

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi Pers bersama sejumlah awak media, usai mengikuti kegiatan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA: Masih Banyak Aset Pemerintah Daerah Belum Bersertifikat

“Kami ada mandat dan arahan agar peran dan fungsi pertanahan dan ruang yang dijalankan oleh ATR/BPN semakin merapat kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah. Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua mengonsolidasikan diri. Dalam konteks ini kami ingin mendukung pemenuhan ekonomi daerah,” ujar Dedi kepada redaksi Filesulawesi.com.

Menurutnya, berbagai program yang telah dipaparkan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang mampu memberikan kepastian, kecepatan, serta perlindungan hukum kepada masyarakat.

Ia berharap, komitmen yang telah dibangun dapat segera diwujudkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Beragam hal yang menjadi komitmen ini harus mulai dirasakan dalam dua hingga tiga bulan. Daerah yang memiliki semangat seperti yang kami lihat di Sulawesi Tengah diharapkan mendapat respons yang positif,” katanya.

Dedi menambahkan, pelayanan publik yang semakin baik harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi daerah, salah satunya melalui bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan penyelamatan aset milik pemerintah daerah melalui sertifikasi tanah. Menurutnya, keterlambatan sertifikasi berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan aset yang dapat merugikan pemerintah daerah, sekaligus menghilangkan peluang optimalisasi aset untuk meningkatkan pendapatan apabila dikerjasamakan dengan pihak lain.

“Jangan sampai aset pemerintah daerah yang belum tersertifikasi justru dikuasai pihak lain dan merugikan daerah. Padahal aset tersebut memiliki potensi besar untuk dioptimalkan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.

Ia menilai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Semangat tersebut, kata Dedi, menjadi modal penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Saya melihat nuansa semangat untuk mengoptimalkan fasilitas dan aset pemerintah daerah benar-benar nyata dan riil ada di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *