JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menjanjikan segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
BACA JUGA: Kajari Palu Baru Buka Suara soal Percepatan Penanganan Perkara
Janji tersebut disampaikan Bahlil saat bertemu Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng HM. Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid dan sejumlah anggota DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
BACA JUGA: Reses di Kelurahan Nunu, Sucipto S Rumu Paparkan Realisasi Aspirasi Masyarakat
“Bapak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026), yang juga dihadiri Ketua DPRD bapak HM. Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar Hafid.
Menurut Anwar, terdapat dua poin utama yang didorong untuk masuk dalam revisi Kepmen tersebut demi memperkuat kepentingan fiskal daerah di Sulawesi Tengah.
Pertama, Sulteng meminta agar daerah yang memiliki aktivitas produksi sekaligus pengolahan industri pertambangan, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu, dapat diakui dalam kebijakan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Kedua, pemerintah mendorong revisi terkait Izin Usaha Industri (IUI), sehingga mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkeadilan bagi daerah yang menjalankan aktivitas hilirisasi.
Anwar menegaskan, produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, PNBP serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara seharusnya menjadi dasar dalam perhitungan penerimaan daerah.
Dengan demikian, daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pengolahan diharapkan memperoleh manfaat fiskal yang lebih proporsional terhadap nilai ekonomi yang dihasilkan.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir), seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Bahlil Minta Aturan Ditinjau
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.
Bahlil juga disebut telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari landasan regulasi guna melakukan revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya kritik terkait keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.
Bahlil menegaskan daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi harus mendapatkan hak serta porsi manfaat fiskal yang lebih adil.
Ia juga memberikan batas waktu kepada jajaran terkait untuk meninjau kembali aturan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Kebijakan revisi Kepmen tersebut diharapkan dapat mengakui secara lebih proporsional rantai pasok serta kontribusi pengolahan nikel di daerah, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa memberikan imbal balik yang memadai bagi daerah.
PKB DPRD Sulteng Apresiasi
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mendorong revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Menurut Safri, janji revisi tersebut perlu terus dikawal hingga benar-benar direalisasikan.
“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara tersebut.
Safri mengingatkan, realisasi revisi Kepmen tersebut menjadi penting bagi Sulawesi Tengah agar kontribusi besar daerah terhadap sektor pertambangan dan hilirisasi dapat diikuti dengan pembagian manfaat fiskal yang lebih berkeadilan.
“Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” pungkasnya.(***)






Muh Nur Sangadji[/ca4sption]







