Sebut Proses Sesuai Aturan dan Masih Tempuh Jalur Damai
PALU, FILESULAWESI.COM – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sempat menjadi perhatian publik.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Sulteng Turun ke PT CPM, Isu Pencemaran hingga Kontribusi PAD Jadi Sorotan
Perusahaan menegaskan, bahwa pengamanan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan membantah tudingan melakukan eksekusi secara sepihak.
BACA JUGA: Cegah Hilangnya Makna Busana Adat, Libu Mombine To Kaili Sulteng Gelar Seminar Budaya di Palu
Dalam keterangan resminya, WOM Finance menyatakan tetap menghormati kebebasan pers serta peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, perusahaan menilai pemberitaan yang beredar belum memuat fakta secara utuh sehingga perlu diluruskan melalui hak jawab.
Kepada sejumlah awak media, Branch Remedial Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Muhammad Fadli, menjelaskan, bahwa kendaraan yang menjadi objek sengketa terdaftar atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru, namun selama ini digunakan oleh Andri Gultom.
Menurutnya, debitur telah menunggak pembayaran angsuran sejak Desember 2025 hingga kendaraan diamankan pada Juli 2026, atau sekitar delapan bulan tanpa adanya penyelesaian kewajiban.
“Informasi yang menyebut WOM Finance melakukan penarikan di luar aturan tidak benar. Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Fadli kepada redaksi Filesulawesi.com, di Warkop Tanaris, Kota Palu, Senin (3/8/2026) siang.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan eksekusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Menurut Fadli, perusahaan juga memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum pembiayaan. Selain itu, debitur atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru disebut telah beberapa kali menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.
Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tidak harus melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Dalam perkara ini kendaraan diserahkan secara sukarela. Debitur juga telah beberapa kali membuat surat pernyataan penyerahan kendaraan sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi ketentuan hukum,” katanya menambahkan.
Fadli juga membantah tudingan bahwa penandatanganan dokumen dilakukan di bawah tekanan. Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan didukung dokumentasi.
Terkait isu adanya penerimaan uang sebesar Rp7 juta, WOM Finance menegaskan bahwa pihak yang menerima uang tersebut bukan merupakan pegawai perusahaan, melainkan oknum pihak ketiga yang tidak pernah diberikan kuasa maupun instruksi oleh WOM Finance.
“Kami tidak pernah menginstruksikan siapa pun menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh pembayaran resmi hanya melalui rekening perusahaan. Jika ada transaksi ke rekening pribadi, itu berada di luar tanggung jawab WOM Finance,” tegasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang telah diamankan hingga saat ini belum dilelang. Perusahaan masih membuka ruang penyelesaian secara damai dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan kepada pihak yang menguasai kendaraan.
Sementara itu, Branch Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Oktaweno Orlando, mengatakan, perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan telah menggunakan hak jawab kepada sejumlah media atas pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
Menurutnya, WOM Finance berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak konsumen, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. WOM Finance akan terus menjalankan seluruh proses pembiayaan maupun penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oktaweno Orlando.
Sebagai penutup, WOM Finance menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan melalui rekening pribadi.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan oknum yang menawarkan penyelesaian pembiayaan di luar mekanisme resmi perusahaan.
Di sisi lain, Andri Gultom membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh pihak WOM Finance. Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam proses hukum dan meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses yang sedang berlangsung hingga ada putusan yang berkekuatan hukum.(***)






