PALU, FILESULAWESI.COM – Program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen di Sulawesi Tengah resmi berakhir pada Sabtu, 5 September 2026.
BACA JUGA: Program Berani CERDAS dan Berani SEHAT Dirasakan Masyarakat
Program yang berlangsung selama sebulan, sejak 3 Agustus 2026, mendapat antusiasme cukup tinggi dari masyarakat Kota Palu.
UPT Pendapatan Wilayah I Palu atau Samsat Palu mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp13,708 miliar selama pelaksanaan program tersebut.
BACA JUGA: Pria di Mepanga Diamankan dengan Barang Bukti 55,34 Gram
Kepala UPT Samsat Wilayah I Palu, Zulfahmi I.H. Djanggola, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan program insentif pajak cukup efektif memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Total ada 18.909 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program insentif pajak ini,” kata Zulfahmi saat ditemui wartawan, Senin (7/9/2026).
Ia merincikan, dari total 18.909 kendaraan yang memanfaatkan program tersebut, sebanyak 5.207 unit merupakan kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak.
Dari kendaraan yang menunggak tersebut, Samsat Palu berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp2,246 miliar.
Menurut Zulfahmi, salah satu tujuan utama program insentif tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan agar dapat kembali memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Tujuan utama program ini adalah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tadinya menunggak agar bisa kembali menjadi wajib pajak yang taat,” jelasnya.
Terkait kemungkinan kembali digelarnya program serupa, baik dalam waktu dekat maupun tahun depan, Zulfahmi mengatakan pihak Bapenda Sulawesi Tengah masih akan melihat tingkat kepatuhan masyarakat setelah program insentif berakhir.
Menurutnya, apabila tingkat kepatuhan masyarakat sudah tinggi, program insentif serupa tidak perlu kembali dilaksanakan.
Namun, apabila tingkat kepatuhan masih rendah, kebijakan insentif dapat menjadi salah satu opsi pemerintah.
“Kalau tingkat ketaatan masyarakat tinggi, tentu program ini tidak dilaksanakan lagi. Namun jika ketaatan masih rendah, intervensi insentif ini menjadi salah satu opsi untuk membantu kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu,” pungkasnya.zal







