Bapenda Kota Palu Dorong Kendaraan Berplat Luar Daerah Segera Balik Nama

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mendorong pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili dan beroperasi dalam jangka waktu lama di Kota Palu, untuk segera melakukan balik nama serta mengganti Tanda Nomor Kendaraan (TNK) menjadi wilayah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Proyek Pembangunan Ruas Jalan dan Jembatan Rp 604,8 Miliar Menjangkau 12 Kabupaten di Sulteng

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menanggapi surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota terkait kewajiban pendaftaran dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Dorong Toboli di Parigi Moutong Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulteng

Menurut Syarifudin, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Daerah kita di Kota Palu didorong untuk meningkatkan PAD. Karena itu, kendaraan-kendaraan yang masih menggunakan plat luar daerah namun berdomisili dan beroperasi dalam waktu yang lama di Kota Palu, sudah seharusnya dibalik nama menjadi kendaraan wilayah Sulawesi Tengah,” ungkap Plt Sekretaris Bapenda kepada Filesulawesi.com, di ruangannya, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang hanya melintas atau melakukan aktivitas sementara di Kota Palu.

“Misalnya kendaraan dari Sulawesi Barat yang hanya melintas, menjemput keluarga, atau mengantar barang di Palu, itu tidak termasuk. Yang dimaksud adalah kendaraan yang benar-benar berdomisili dan beroperasional secara tetap dalam jangka waktu lama di Kota Palu,” jelasnya menerangkan.

Syarifudin menambahkan, kendaraan yang menggunakan fasilitas dan infrastruktur jalan di Kota Palu, sudah semestinya memberikan kontribusi pajak kepada daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi.

Karena itu, Bapenda Kota Palu juga mendorong perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kota Palu maupun wilayah Sulawesi Tengah, untuk segera melakukan penyesuaian administrasi kendaraan operasionalnya.

“Contohnya kendaraan operasional perusahaan pertambangan (PT CPM), perusahaan logistik, ritel, perusahaan roti, hingga kendaraan pengangkut barang yang aktivitasnya dilakukan di Kota Palu maupun kabupaten lain di Sulawesi Tengah,” kata Syarifudin.

Menurutnya, surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah merupakan langkah yang sangat baik mengingat Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan daerah terbesar di Sulawesi Tengah.

Dalam surat edaran tersebut juga diharapkan, kendaraan yang dibeli di Kota Palu dan digunakan secara tetap di wilayah Sulawesi Tengah dapat terdaftar sesuai domisili operasionalnya.

“Tujuannya adalah penertiban administrasi, agar setiap daerah mendapatkan haknya dari penerimaan pajak kendaraan sehingga dapat meningkatkan PAD masing-masing wilayah,” urainya.

Selain menyasar perusahaan swasta, BUMN, serta pelaku usaha yang memiliki kantor pusat maupun kantor cabang di Kota Palu, imbauan tersebut juga berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi yang telah lama beraktivitas dan berdomisili di Kota Palu.

“Banyak masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan menetap di Kota Palu. Kami mendorong agar kendaraan yang digunakan sehari-hari di Kota Palu segera menyesuaikan nomor plat kendaraannya menjadi wilayah Kota Palu atau Sulawesi Tengah,” pungkas Syarifudin.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *