PALU, FILESULAWESI.COM – Perwakilan tenaga honorer asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu di Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (15/9/2026).
BACA JUGA: Ahmad Ali Tantang PSI Donggala Jadi Pemenang Pemilu 2029
Kedatangan mereka untuk mengawal proses persidangan gugatan terkait kejelasan nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BACA JUGA: Survei PSI Lampaui Banyak Partai Besar, Isu Lama Kembali Dihembuskan
Sebanyak 170 tenaga honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Donggala turut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Persidangan yang berlangsung pada Selasa hari ini merupakan sidang pemeriksaan persiapan ketiga.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda pemeriksaan persiapan akhir sebelum perkara memasuki tahap persidangan terbuka untuk umum.
Objek Sengketa
Kuasa Hukum dari LBH Rakyat, Khasogi Hamonangan, menjelaskan objek sengketa dalam gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan Pemerintah Kabupaten Donggala, dalam hal ini Bupati Donggala selaku tergugat, yang dinilai tidak melakukan pengusulan rincian kebutuhan, pengusulan Nomor Induk (NI), hingga pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.
Menurut Khasogi, gugatan tersebut merujuk pada Surat Pengumuman Nomor 800/02/I/BKPSDM/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2025.
“Pada intinya, Bupati Donggala tidak melakukan tindakan untuk menjadikan para penggugat atau klien kami sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Khasogi.
Ia menyebutkan, ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur mekanisme perlindungan bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam database kepegawaian negara.
“Dalam PermenPAN-RB maupun KepmenPAN-RB sangat jelas dikatakan, ketika peserta tidak lulus seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi mereka terdaftar dalam database BKN, itu wajib diusulkan keseluruhannya untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Somasi Tak Digubris
Sebelum menempuh jalur hukum melalui PTUN Palu, pihak penasihat hukum bersama para tenaga honorer telah melakukan upaya non-litigasi dengan menyampaikan surat dan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Donggala.
Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
“Awal mulanya kami melakukan pendekatan persuasif melalui somasi, tetapi tidak ditanggapi. Sehingga kami sepakat bersama klien untuk menempuh jalur hukum di PTUN Palu,” ujar Khasogi.
Berharap Hak Honorer Dikabulkan
Pendamping tenaga honorer Donggala, Raslin, mengatakan para honorer tetap optimistis memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Ia menyebutkan, sebagian tenaga honorer bahkan telah mengabdi selama belasan hingga 23 tahun, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala.
“Kami sangat optimis dan memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya dapat mengabulkan gugatan kami,” ucap Raslin.
Dalam perkara tersebut, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kejelasan status kepegawaian.
Persidangan pemeriksaan persiapan dijadwalkan kembali pada 23 September 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara secara terbuka untuk umum. (***)










