Gagal di Depan Bupati, Kontrak RSUD Poso Rp265 Miliar Tersandung Satu Dokumen

Ilustrasi proyek RSUD Poso. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Penandatanganan kontrak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso senilai Rp265,74 miliar batal dilaksanakan di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Tertinggi 2026, Pemprov Sulteng Raih Apresiasi Bago Nggabelo

Bacaan Lainnya
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala
Relaksasi PBB-P2
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu
PLT Kepala SMKN 2 Palu

Pembatalan tersebut menjadi sorotan Forum Pemuda Kaili Bangkit (FPKB), terlebih Bupati Poso, Verna Inkiriwang, disebut telah hadir untuk menyaksikan agenda penandatanganan kontrak tersebut.

BACA JUGA: Kontrak Belum Diteken, Tiang Pancang RSUD Poso Disebut Sudah Dipesan

FPKB meminta Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait alasan pembatalan penandatanganan kontrak.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pembatalan penandatanganan kontrak disebut terjadi karena masih menunggu “satu dokumen”. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dokumen yang dimaksud.

“Kontrak Rp265 miliar gagal diteken di depan bupati hanya karena satu dokumen. Pertanyaannya sederhana: dokumen apa, dan kenapa baru ketahuan di hari penandatanganan?” kata Randir L. Taipo dari FPKB, Sabtu (26/9/2026).

Randir mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran Bupati Poso dalam agenda tersebut. Menurutnya, kehadiran kepala daerah untuk menyaksikan proyek strategis yang akan dibangun di wilayahnya merupakan hal yang wajar.

“Bupati hadir untuk mendukung rumah sakit bagi rakyatnya, itu hal yang baik. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa acara penandatanganan digelar ketika dokumennya belum lengkap,” ujarnya.

Menurut Randir, kelengkapan administrasi dan persyaratan kontrak semestinya telah dipastikan melalui tahapan persiapan sebelum jadwal penandatanganan ditetapkan.

“Satker yang mengundang harus bertanggung jawab. Jangan sampai kepala daerah sudah didatangkan jauh-jauh, sementara syarat kontraknya belum beres,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kehadiran pejabat tidak menjadi faktor yang memengaruhi keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“PPK harus memutuskan berdasarkan kelengkapan syarat, bukan karena siapa yang hadir. Kalau satu dokumen penentu belum ada, kontrak memang tidak boleh diteken, dan itu harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

FPKB juga mempertanyakan penggunaan anggaran daerah untuk perjalanan dinas Bupati Poso dan rombongan ke Jakarta.

Menurut Randir, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pihak yang mengundang, tujuan perjalanan, serta biaya yang dikeluarkan dalam agenda tersebut.

“Itu uang rakyat Poso. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengundang, berapa biayanya, dan mengapa acara itu tetap digelar padahal belum siap,” ujarnya.

FPKB juga menyoroti jadwal proses tender proyek tersebut. Berdasarkan data LPSE yang mereka rujuk, pemenang tender pembangunan RSUD Poso telah ditetapkan sejak 15 Juli 2026, sedangkan penandatanganan kontrak semula dijadwalkan pada 3–7 Agustus 2026.

Dengan demikian, menurut FPKB, penandatanganan kontrak telah mengalami keterlambatan sekitar tujuh minggu.

Selain jadwal kontrak, FPKB juga mempertanyakan status tahun anggaran proyek. Dalam pengumuman LPSE tercantum Tahun Anggaran 2026, sementara dokumen uraian pekerjaan menyebut Tahun Anggaran 2026–2027.

“Di satker yang sama, Sekolah Rakyat untuk anak-anak kita sudah dua kali dibatalkan dan sampai sekarang belum berkontrak. Sementara RSUD Poso terus dikejar untuk diteken meski dokumennya belum lengkap. Pemuda Sulawesi Tengah melihat ini dan kami tidak akan diam,” tegas Randir.

FPKB bersama Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) berencana menggelar aksi di Kantor Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis/BPPW Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Palu.

Batalnya penandatanganan kontrak RSUD Poso di Jakarta akan menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam aksi tersebut.

“Kami ingin jawaban langsung dari Satker. Rumah sakit ini untuk rakyat, maka rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Randir.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *