MORUT, FILESULAWESI.COM – Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Peristiwa pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA itu mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar serta menimbulkan kerugian materiil bagi sejumlah warga.
BACA JUGA: TRC-PB BPBD Sulteng Lanjutkan Penanganan Karhutla di Lore Utara
“Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan di TKP,” ujar Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, saat konferensi pers di Mapolres Selasa (27/10/2026).
BACA JUGA: SMPN 14 Palu Optimalkan Pembelajaran dari Rumah
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 20 Oktober 2026. Tersangka AM, yang berprofesi wiraswasta dan beralamat di Desa Lemboroma, diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menerangkan kejadian bermula saat tersangka membersihkan kebun milik pribadinya. Tersangka menebang pohon, lalu mengumpulkan ranting dan kayu kering menjadi satu tumpukan. Untuk mencegah api merambat, tersangka sempat membuat jalur pembatas selebar sekitar 3 meter di sekeliling lahan yang akan dibakar. Namun, upaya tersebut tidak cukup menahan laju api ketika tumpukan kayu kering dibakar menggunakan korek api.
“Modus operandinya pelaku hendak membersihkan lahannya namun yang bersangkutan membersihkan lahan dengan cara membakar dengan menggunakan korek api, dikumpul menjadi satu tumpukan ranting-ranting maupun pohon-pohon yang kering dan kemudian di bakar,” jelasnya.
Namun, setelah tumpukan kayu terbakar, angin tiba-tiba bertiup kencang. Api yang semula hanya membakar tumpukan kayu kemudian membesar dan menjalar ke bagian lahan lain hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Setelah tumpukan kayu tersebut terbakar, tiba-tiba angin bertiup sehingga api menjalar ke bagian lain hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar,” ujarnya.
Kapolres mengatakan tersangka tidak dapat berbuat banyak untuk memadamkan api karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman warga, yakni sekitar 2 kilometer, dan pada saat itu tidak terdapat jaringan komunikasi seluler. Tersangka hanya bisa membiarkan api terus membakar karena tidak dapat menghubungi orang lain untuk meminta bantuan.
Sekitar satu jam kemudian, jaringan telepon seluler kembali tersedia. Tersangka langsung menghubungi Kepala Desa untuk meminta bantuan masyarakat dalam memadamkan api. Namun, Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan di Kolonodale. Selanjutnya, tersangka menghubungi seorang laki-laki berinisial A yang merupakan anggota Polri untuk meminta bantuan mobil pemadam kebakaran. Sekitar satu jam setelah permintaan bantuan itu, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan pemadaman.
Setelah kejadian tersebut, tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tim melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, kemudian mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan. Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Morowali Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu buah korek gas warna kuning; satu alat penyemprot atau tangki penyemprot (knapsack sprayer) warna biru yang masih lengkap dengan tuas dan pompanya; satu botol plastik transparan warna bening tanpa penutup; dua batang kayu bekas terbakar yang didapatkan di lokasi kebakaran; serta satu batang pohon sawit yang habis terbakar.
Akibat kebakaran tersebut, sejumlah warga mengalami kerugian materiil, seorang warga mengalami kerusakan fatal pada 27 pohon kelapa sawit dan 6 pohon karet, dengan total 33 pohon. Taksiran nilai kerugian mencapai Rp16.500.000, berdasarkan kalkulasi Rp500.000 per pohon.
Warga lainnya mengalami kerusakan pada komoditas tanaman kelapa sawit produktif. Adapula warga yang kehilangan tanaman produktif berupa sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian produktif, dengan total perkiraan kerugian materiil mencapai Rp60.000.000.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 15 hektare. Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian tambahan mengenai total keseluruhan kerugian yang diderita para korban.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar.
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Kapolres menyampaikan kasus ini menjadi pengingat akan larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kerugian materiil bagi warga sekitar, pembakaran lahan juga berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekosistem. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan metode pembukaan lahan yang tidak membahayakan.(***)








