Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Kota Palu

paket narkotika jenis shabu
paket narkotika jenis shabu. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, ditangkap saat membawa paket narkotika jenis shabu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.

BACA JUGA: Penjelasan Bapenda Soal Kebijakan Wali Kota Palu Batalkan Kenaikan PBB

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket shabu seberat brutto 0,62 gram, 1 buah bong lengkap, plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta 1 unit handphone merek Samsung warna hitam.

BACA JUGA: Kepsek dan Operator Akui Bukan Kelalaian MTs Annur Buts Palu, Ijazah Belum keluar

“Pelaku AHR mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Noval alias Ophan yang berada di dalam lapas. Shabu tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,” ungkap Kapolresta Palu, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.

“Tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *