Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2024-2025
PALU, FILESULAWESI.COM — Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG) kembali mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu memberikan tanggapan resmi atas surat permintaan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2024–2025.
BACA JUGA: Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab, AKBP Agus Dwi Cahyono Jabat Kapolres Sigi
Juru Bicara KAK SULTENG, Asrudin Rongka, S.I.Kom., mengatakan surat permintaan klarifikasi pertama telah disampaikan sejak awal September 2026. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan resmi dari BPJN XIV Palu.
BACA JUGA: DLH Kota Palu Usulkan Tambahan Rp8,6 Miliar pada APBD Perubahan 2026
“Surat pertama kami sudah kami serahkan sejak awal bulan ini. Batas waktu klarifikasi yang kami berikan sudah berjalan, namun hingga kini kami belum menerima tanggapan resmi dari BPJN XIV Palu,” tegas Asrudin.
Menurutnya, KAK SULTENG juga telah menyampaikan surat klarifikasi lanjutan tertanggal 22 September 2026. Surat tersebut memuat sejumlah rincian tambahan atas temuan yang sebelumnya disampaikan.
Di antaranya, kata Asrudin, hasil verifikasi silang terhadap portal resmi pemerintah mengenai sejumlah item pekerjaan yang diduga tercatat ganda serta adanya inkonsistensi data satuan kerja pada salah satu paket pekerjaan.
“Surat kedua ini kami sampaikan sebagai penguat atas surat pertama, bukan pengganti. Kami berharap BPJN XIV Palu menanggapi keduanya secara utuh,” ujarnya.
KAK SULTENG juga menyoroti penerapan prinsip Quality, Health, Safety and Environment (QHSE) dalam pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan nasional.
Asrudin menilai penerapan QHSE tidak semestinya hanya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi kontrak, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“QHSE bukan sekadar syarat kelengkapan dokumen tender. Itu jaminan bahwa jalan dan jembatan yang dibangun aman dipakai masyarakat bertahun-tahun ke depan. Kalau prinsip ini diabaikan, yang menanggung risiko adalah warga Sulawesi Tengah sendiri,” katanya.
Ia juga mengingatkan BPJN XIV Palu agar berbagai persoalan yang sebelumnya ditemukan dalam pemantauan lapangan KAK SULTENG tidak kembali terjadi.
Salah satunya terkait proyek jalan multiyears di kawasan Tolitoli. Berdasarkan pemantauan KAK SULTENG, fasilitas pengolahan aspal yang diamati diduga tidak dilengkapi infrastruktur pendukung yang diperlukan untuk pengolahan material konstruksi khusus sesuai spesifikasi Bina Marga.
Kondisi tersebut, menurut KAK SULTENG, sempat menyebabkan pekerjaan pengaspalan menggunakan bahan aspal konvensional yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan kontrak.
Selain itu, KAK SULTENG mengungkapkan adanya hasil pemantauan terhadap salah satu paket pekerjaan akses jalan di kawasan Danau Lindu.
Asrudin menyebut, kali ini pihaknya telah memiliki dokumentasi hasil pemantauan langsung di lapangan yang menurut mereka menunjukkan kualitas hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi standar spesifikasi umum Bina Marga.
“Kami tidak asal bicara. Bukti pemantauan lapangan sudah kami kantongi, dan akan kami sampaikan melalui jalur resmi pada waktunya,” ungkapnya.
Ia menegaskan dua persoalan tersebut menjadi catatan bagi pentingnya pengawasan mutu pekerjaan infrastruktur secara langsung di lapangan.
“Dua contoh ini menunjukkan bahwa pengawasan mutu di lapangan tidak boleh berhenti di atas kertas. Kami tidak ingin ada proyek jalan dan jembatan lain yang bernasib sama—dibangun dengan anggaran besar tapi kualitasnya jauh dari standar,” lanjut Asrudin.
KAK SULTENG, kata dia, masih membuka ruang audiensi dengan BPJN XIV Palu apabila pihak balai memandang perlu. Hal tersebut dinilai sejalan dengan semangat surat klarifikasi yang mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip check and balance.
Namun, KAK SULTENG menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila batas waktu klarifikasi atas kedua surat tersebut terlampaui tanpa adanya tanggapan yang dianggap memadai.
Menurut Asrudin, laporan tersebut akan ditindaklanjuti kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan melampirkan keterangan bahwa BPJN XIV Palu telah diberikan kesempatan klarifikasi sebanyak dua kali.
“Kami tidak terburu-buru melangkah ke Kejaksaan Agung. Tapi kesabaran itu ada batasnya, dan waktu terus berjalan sejak surat pertama kami layangkan,” pungkasnya. (***)












