PANSUS I Pembahasan Ranperda BMD Diperpanjang Hingga 28 November 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda utama, bertempat di ruang pertemuan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (22/10/2025) siang. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda utama, bertempat di ruang pertemuan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (22/10/2025) siang.

BACA JUGA: Ucu Susanto Tampung Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Lolu Utara

Bacaan Lainnya
iklan KOMNAS HAM Sulteng

Agenda utama tersebut ialah mendengar laporan hasil kerja Panitia Khusus (PANSUS) I DPRD Kota Palu atas pembahasan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus permintaan persetujuan perpanjangan masa kerja.

Agenda berikutnya ialah Pembubaran Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu atas pembahasan Rancangan Perda tentang RPJMD tahun 2025-2029 dan  Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Sulteng Teken MoU dengan Fakultas Sastra Universitas Alkhairaat Palu

Pimpinan Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca, serta disaksikan Wali Kota Palu (diwakili) Plt Asisten II Bidang Perekonomian SETDA Kota Palu Rahmat Mustafa.

Pimpinan Rapat Paripurna, mempersilahkan kepada Ketua PANSUS I DPRD Kota Palu, Zet Pakan, untuk menyampaikan pendapatnya mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus permintaan persetujuan perpanjangan masa kerja.

Zet Pakan, dalam sambutannya, menyampaikan beberapa pertimbangan untuk sampai kepada hasil putusan perpanjangan masa kerja PANSUS I.

Pertimbangan pertama, bahwa PANSUS I dibentuk dalam rapat paripurna 25 Agustus 2025 dengan diberikan amanat kepada Panitia Khusus untuk membahas dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, selama 6 hari kerja dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 2 September 2025.

“Dan pada saat ini, dimasa kerja tersebut, Pansus I telah menuntaskan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” ungkap Zet Pakan, disampaikan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Palu yang hadir.

Kemudian, selanjutnya ia sampaikan, pada pertimbangan kedua untuk meminta perpanjangan masa kerja PANSUS bahwa Panitia Khusus bekerja dengan batas waktu yang diberikan oleh paripurna hingga tanggal 2 September 2025 belum selesai, dikarenakan materi muatan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah mencapai pasal 1 sampai 533 pasal.

“Dengan ketentuan banyak berubah pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 tahun 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, yang hingga tanggal 1 September 2025 pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna hari Jumat 29 Agustus 2025, Pansus I meminta untuk perpanjangan masa kerja dan disetujui oleh paripurna yang dilaksanakan dimulai dari 1-26 September 2025.

Pertimbangan ketiga, sepanjang pelaksanaan masa kerja PANSUS tersebut, terdapat pembahasan yang alot antara pimpinan dan anggota maupun pemerintah kota Palu (OPD teknis).

Disamping itu, Pansus melakukan konsultasi baik instansi daerah terkait dan kementerian dalam negeri guna keserasian teknis sebagai bekal dalam melakukan pembahasan Ranperda tersebut.

“Namun hingga pada akhir pembahasan, pada tanggal 10 Oktober 2025, pasal yang dibahas hanya sampai dengan 344 pasal, yang menyebabkan proses pembahasan tidak tercapai maksimal,” kata Zet Pakan.

“Pertimbangan ketiga, atas dasar masa kerja yang telah dilaksanakan, untuk kedua kalinya Pansus I meminta kepada Ketua DPRD untuk perpanjangan masa kerja,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, setelah mendengar penjelasan dari Ketua PANSUS I untuk meminta masa perpanjangan kerja, Ketua meminta pendapat dari seluruh anggota DPRD Kota Palu, maka disepakati dan disetujui masa perpanjangan kerja PANSUS I berakhir sebelum 30 November 2025, mendatang.

“Setelah mendengarkan sejumlah pendapat maka Pansus BMD sampai tanggal 28 November 2025,” tutup Pimpinan Rapat Paripurna.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *