Kejati Sulteng Ungkap Perkara Korupsi Dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Selama Tahun 2025

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui berbagai tindakan penyelidikan, penyidikan, serta optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Lantik Komisioner Komisi Informasi Sulteng 2025–2029

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam keterangan resminya menyampaikan,  Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulteng telah melakukan penegakan hukum secara progresif, dengan hasil sebagai berikut: Jumlah Penyelidikan sebanyak 21 kasus, Jumlah Penyidikan sebanyak 11 kasus.

BACA JUGA: Ketimpangan DBH Nikel, Gubernur Sulteng: Apresiasi Forum DPRD Penghasil Nikel Jadi Kekuatan Nasional

“Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Rp 27.400.000.000,” kata Laode Abdul Sofian kepada redaksi Filesulawesi.com.

Capaian ini menurutnya, merupakan wujud pelaksanaan instruksi Jaksa Agung untuk mengutamakan penindakan yang berorientasi pada asset recovery dan penegakan hukum berkeadilan, serta fokus pada sektor-sektor strategis di wilayah Sulawesi Tengah. Angka ini melebihi target berbasis anggaran (5 perkara) dan target Jaksa Agung (10 perkara).

Kejati Sulteng juga menindaklanjuti arahan Jaksa Agung dan Jampidsus untuk memprioritaskan penanganan perkara yang melibatkan “Big Fish” antara lain dengan menangani perkara yang melibatkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas.

Selain capaian tingkat Kejati, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Tengah juga menunjukkan performa signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Rekapitulasi capaian kinerja Kejari se-Sulteng adalah sebagai berikut: Jumlah Penyidikan sebanyak 30 kasus dan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebanyak Rp. 9.928.715.440 3.

Sementara itu, untuk Cabang Kejaksaan Negeri juga berkontribusi dalam penindakan korupsi, khususnya pada wilayah-wilayah dengan karakteristik geografis yang membutuhkan kehadiran penegak hukum secara langsung. Capaian Cabjari se-Sulteng adalah: Jumlah Penyidikan sebanyak 8 kasus dan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.911.257.667.

Komitmen Penegakan Hukum yang Konsisten Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan tetap mengutamakan profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, serta berperan aktif mendukung pembangunan daerah melalui pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. ⁠

“Kejati Sulteng berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *