Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Peredaran Sabu-Sabu di Kayumalue

Dua warga Palu IA dan RT diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng seusai tertangkap di Kayumalue, Kota Palu, Jumat (30/1/2026). Foto: Ditresnarkoba Polda Sulteng. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

BACA JUGA: Retret Kepala OPD Selama Tiga Hari di Masjid Raya Baitul Khairaat Sulteng

Bacaan Lainnya
M. Ridha Saleh

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial IA (25) dan RT (26).

Keduanya diamankan oleh anggota Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal bersama PS Panit I Unit II IPDA Asgar dan PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.

BACA JUGA: Pentingnya Penguasaan Mikroskop dan Kualitas Laboratorium Kesehatan

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di pagar samping rumah tempat diamankannya para terduga pelaku.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan selain sabu-sabu, timnya juga mengamankan dua unit telepon genggam.

“Masing-masing satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Realme warna ungu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut,” ungkap Sembiring di Palu, Sabtu (31/1/2026).

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Untuk mengetahui peran, dari mana asal sabu-sabu tersebut, tim masing lakukan pengembangan,” tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang merupakan warga Palu ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.(***)

Kasatker
Kadishub Kota Palu
Kakan Kemenag Kota Palu
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
Camat Tatanga
Kepala Bapenda Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *