Sikap Komnas HAM Sulteng Atas Masyarakat Adat, Livand Breemer: Lawan Perusak Lingkungan

Lokasi Rano Dea, sumber KOMNAS HAM Sulteng. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Merespons masukan dan kritik dari rekan-rekan Advokat Rakyat melalui pemberitaan media terkini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dengan tegas bahwa seluruh kerja-kerja pemantauan dan investigasi di wilayah Poboya, Vatutela, hingga Morowali, adalah bagian dari satu misi besar: Memastikan Masyarakat Adat dan Masyarakat Termarginal menjadi tuan di tanahnya sendiri.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Palu Apresiasi Predikat Kota Menuju Bersih, Bukti Kolaborasi Semua Pihak

Bacaan Lainnya
  1. Membela Adat Berarti Melawan Perusak Lingkungan

Komnas HAM Sulteng memandang bahwa hak atas wilayah adat tidak bisa dipisahkan dari hak atas lingkungan hidup yang sehat.

BACA JUGA: Kota Palu Raih Predikat Kota Menuju Bersih, Satu-Satunya di Sulteng Tahun Ini

  • Cenkraman Cukong: Peredaran 75 Ton Sianida dan operasi 29 ekskavator di Vatutela serta Pemilik Kolam Perendaman (3.000-10.000 dumb truck) adalah bukti nyata bagaimana tanah adat “dirampok” secara perlahan oleh pemodal besar dan Distributor Sianida seperti Mr. J dan Hj. A, dan rekan-rekannya.
  • Perlindungan Wilayah: Ketika lingkungan rusak oleh sianida, maka ritual adat, sumber pangan, dan masa depan generasi masyarakat adat otomatis ikut hancur. Membidik para cukong (Mr. J dan Hj. A, dan rekan-rekannya) adalah langkah strategis kami untuk mengembalikan kedaulatan tanah adat.
  1. Masyarakat Adat Bukan Sekadar “Penonton”

Komnas HAM konsisten mendorong agar negara memberikan pengakuan formal atas wilayah kelola rakyat.

  • Melawan Marjinalisasi: Kami menolak keras skema pembangunan atau pertambangan yang memosisikan masyarakat adat hanya sebagai buruh rendahan/Tukang sekop-sekop material atau bahkan terusir dari tanah leluhurnya.
  • Tuan di Tanah Sendiri: Masyarakat adat harus memiliki otoritas penuh dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya, tanpa harus diintimidasi oleh pemilik modal dengan bakingan oknum tertentu hanya memperkaya segelintir pemodal, dengan mengabaikan masyarat adat di sekitarnya.
  1. Jawaban Atas “Sentilan” Advokat Rakyat

Komnas HAM menganggap kritik adalah suplemen energi. Kami tidak hanya “sibuk di tambang”, tetapi kami sedang berupaya memutus rantai impunitas yang selama ini membuat masyarakat adat tidak berdaya.

  • Aksi Nyata: Kami tidak hanya melontarkan kritik tajam, tetapi telah menyeret data-data Pelaku Kejahatan Lingkungan/Penyalur Sianida Ilegal (Mr. J, Hj. A, dan rekan-rekan) ini ke level nasional (Bareskrim Polri dan Kejagung) agar para penindas masyarakat adat di Sulteng mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal melalui delik TPPU di tambang illegal mengatasnamakan tambang rakyat.

KOMITMEN STRATEGIS KOMNAS HAM SULTENG

  1. Pendampingan Hak Komunal: Terus mengawal proses sertifikasi dan pengakuan Wilayah Adat di seluruh Sulawesi Tengah agar tidak mudah dicaplok oleh konsesi perusahaan atau pertambangan ilegal.
  2. Audit Sosial-Lingkungan: Mendesak pemerintah untuk mengaudit setiap perusahaan dan pemodal tambang berskala besar yang beroperasi di wilayah adat, serta memastikan adanya kompensasi dan pemulihan bagi masyarakat termarginalkan dan Masyarakat adat.
  3. Dialog Inklusif: Membuka ruang bagi tokoh-tokoh adat untuk menyuarakan keresahan mereka secara langsung tanpa rasa takut akan intimidasi dari preman yang backup cukong/pemodal.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan Advokat Rakyat. Sentilan Anda membuktikan bahwa kita berada di barisan yang sama. Bagi Komnas HAM, setiap butir sianida yang tumpah di Poboya dan setiap lubang perendaman berskala besar (3.000-10.000 dumb truck/3-10 miliar rupiah) di Vatutela adalah luka bagi masyarakat adat. Kami tidak akan berhenti hingga rakyat Sulteng benar-benar menjadi tuan di tanahnya sendiri, bebas dari cenkraman kuku-kuku cukong pemilik perendaman berskala besar (Mr. J, Hj. A, rekan-rekan) dan Koorporasi yang menindas mereka,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *