PALU, FILESULAWESI.COM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Bus Trans Palu saat berangkat kerja mulai Senin (13/4/2026) terus menuai respons positif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang bukan hanya mendorong budaya transportasi publik, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menciptakan kesetaraan dalam lingkungan birokrasi.
BACA JUGA: Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Targetkan Hasil TKA Maksiml
Dukungan terhadap kebijakan tersebut disampaikan Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara. Ia menilai, kewajiban ASN menggunakan Bus Trans Palu merupakan kebijakan yang tepat karena menempatkan seluruh aparatur pemerintah, dari staf hingga pejabat, dalam sistem pelayanan publik yang sama.
BACA JUGA: Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu: Pelaksanaan TKA Jadi Barometer Kualitas Pendidikan
“Ini bukan sekadar soal naik bus, tetapi soal kesetaraan. Ketika wali kota dan pejabat ikut naik Bus Trans Palu, maka itu membangun pesan kuat bahwa tidak ada kelas istimewa dalam birokrasi. Semua ASN berada pada standar yang sama,” kata Vebry kepada wartawan.
Menurutnya, kesetaraan birokrasi merupakan salah satu unsur penting dalam reformasi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa aparatur negara harus dibangun dengan budaya disiplin dan ketertiban, bukan budaya privilese yang seringkali membuat jarak antara pejabat dan masyarakat.
“Kalau ASN menuntut masyarakat patuh pada kebijakan transportasi publik, maka ASN sendiri harus lebih dulu patuh. Dan yang paling utama adalah pimpinan. Keteladanan pejabat adalah legitimasi moral kebijakan,” ujarnya.
Vebry menyatakan, dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam mengatur tata kelola internal pemerintahan dan pembinaan ASN. Kebijakan ini dinilai sah sepanjang dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kepala daerah memiliki ruang diskresi dan kewenangan administratif untuk mengatur mekanisme kedisiplinan ASN, termasuk soal kehadiran dan sistem kerja. Selama kebijakan itu ditujukan untuk kepentingan publik dan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik, maka kebijakan tersebut legal dan patut didukung,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah Pemkot Palu ini juga sejalan dengan prinsip efisiensi pemerintahan. Penggunaan transportasi publik bagi ASN dapat menekan beban lalu lintas, mengurangi kepadatan parkir di lingkungan kantor pemerintahan, serta mendorong optimalisasi fasilitas umum yang sudah disediakan pemerintah.
“Bus Trans Palu adalah fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Maka wajar bila ASN sebagai pelayan rakyat harus menjadi pengguna utama. Kalau bus ini sepi dan tidak dimanfaatkan, itu sama saja dengan pemborosan anggaran,” katanya.
Namun demikian, Vebry menekankan bahwa kebijakan yang baik harus disertai penegakan aturan yang tegas. Ia menyatakan, ASN yang tidak mematuhi kebijakan wajib naik Bus Trans Palu harus diberikan sanksi disiplin, karena pelanggaran terhadap perintah kedinasan merupakan bentuk pembangkangan terhadap sistem pemerintahan.
“Kalau aturan ini hanya menjadi imbauan, maka kebijakan akan mati di tengah jalan. ASN yang melanggar harus disanksi tegas. Negara tidak boleh kalah oleh mental pembangkangan kecil yang dibiarkan. Dalam hukum kepegawaian, perintah kedinasan wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif lain berdasarkan aturan disiplin ASN. Menurutnya, penegakan aturan adalah bentuk kepastian hukum agar kebijakan tidak hanya berhenti sebagai simbol.
“Penegakan disiplin itu bagian dari kepastian hukum. Jika tidak ada sanksi, maka akan muncul ketidakadilan. ASN yang patuh merasa dipermainkan, sementara yang melanggar merasa aman. Itu merusak sistem pemerintahan,” ujar Vebry.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kebijakan ini diterapkan tanpa diskriminasi, termasuk kepada pejabat struktural dan pimpinan perangkat daerah. Ia menilai, jika kebijakan hanya ditegakkan kepada ASN biasa sementara pejabat bebas menggunakan kendaraan pribadi, maka tujuan kesetaraan akan gagal total.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi beban bagi staf, sementara pejabat tetap nyaman dengan kendaraan pribadi. Kalau itu terjadi, maka kebijakan ini kehilangan legitimasi. Harus berlaku sama, termasuk untuk pejabat tertinggi,” katanya.
Meski demikian, Vebry menyebut pemerintah tetap harus menyediakan ruang pengecualian yang jelas dan terukur untuk kondisi tertentu seperti ASN disabilitas, ASN dengan kondisi kesehatan khusus, atau keadaan darurat yang dibuktikan secara administratif. Namun, ia menekankan pengecualian tidak boleh menjadi celah permainan.
“Pengecualian boleh, tetapi harus ketat dan berbasis alasan hukum. Jangan sampai alasan kesehatan dijadikan akal-akalan. Semua harus jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Vebry menyebut kebijakan wajib naik Bus Trans Palu dapat menjadi contoh nasional jika diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal transportasi, tetapi bagian dari perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang lebih tertib, efisien, dan berkeadilan.
“Kalau Pemkot Palu konsisten, ini bisa menjadi model nasional. Karena reformasi birokrasi bukan hanya soal dokumen, tapi soal perubahan perilaku. Dan perubahan perilaku harus dimulai dari atas,” pungkasnya.(***)








