Bapenda Kota Palu Sosialisasi Penerapan Pajak 5 Persen Berlaku Bagi Pelaku Usaha WSL

Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha, foto bersama dengan pelaku usaha WSL, Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin, perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, serta Kepala Cabang Bank BTN Sulampua. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melaksanakan kegiatan sosialisasi atas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL).

BACA JUGA: Pernikahan Harus ada Penetapan dari Pengadilan Agama

Bacaan Lainnya
Kepala DPMPTSP Sulteng
Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I
Hari Paskah Nasional

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Selasa (12/5/2026) siang sampai dengan selesai dan dibuka langsung Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo.

BACA JUGA: BAZNAS Sulteng Gelar Isbat Nikah dan Khitanan Massal Gratis di Kota Palu

Sosialisasi juga dirangkaikan dengan pembahasan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah bagi pelaku usaha Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman.

Peserta sosialisasi yang diketahui merupakan pelaku usaha WSL tersebut, setelah mendengarkan sejumlah pandangan dari narasumber teknis, ada yang mempertanyakan ketidaktahuan soal berapa nilai pasti dari pajak yang dibebankan kepada mereka jika dikenai 5 persen pajak yang dibebankan kepada mereka dari usaha yang digeluti.

Bahkan ada pula yang menanyakan mekanisme teknis terkait dengan penyetoran pajak 5 persen jika nantinya diberlakukan sistem penggunaan KRIS atau non tunai.

Dalam menyikapi sejumlah pertanyaan, masukan serta saran dari pelaku usaha WSL, Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha, pertama-tama menyampaikan, penerapan pajak makan dan minum kini dibedakan berdasarkan kategori usaha para pelaku usaha WSL di Kota Palu.

Dijelaskannya, bahwa tarif pajak sebesar 5 persen berlaku kepada pelaku usaha WSL yang bersifat tidak permanen atau berpindah-pindah dengan menggunakan tenda.

“Ini menjadi bagian dari perubahan penyelarasan kebijakan penetapan pajak makan minum yang sebelumnya 10 persen. Saat ini disepakati menjadi 5 persen untuk WSL yang tidak permanen,” kata Imran Lataha kepada redaksi Filesulawesi.com.

“Pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak makan dan minum. Jadi yang dikenakan pajak 5 persen adalah penghasilan di atas Rp5 juta per bulan,” kata Imran menambahkan.

Kemudian ia menekankan, pemberlakuan penerapan pajak 10 persen untuk pelaku usaha WSL, hanya diberikan kepada mereka bagi pelaku usaha yang memiliki tempat permanen alias tempat usahanya tidak berpindah-pindah.

“Kalau yang permanen seperti Mas Fais itu tetap masuk kategori 10 persen,” beber Imran Lataha.

Diakhir penjelasan, ia menegaskan sekali lagi, bahwa penerapan pajak 5 persen atau 10 persen tersebut bukan dibebankan kepada pelaku usaha, namun melainkan dibebankan kepada konsumen.

“Penerapan pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan kepada pelaku usaha. Untuk pajak 5 persen jika memiliki penghasilan 5 juta perbulan maka setiap bulannya pelaku usaha WSL hanya menyetor ke Bapenda Kota Palu senilai 250 ribu rupiah,” tutup Imran Lataha.

Turut hadir sebagai narasumber yakni Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha, Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin, perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, serta Kepala Cabang Bank BTN Sulampua.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *