Dadan Hindayana Diduga Atur Yayasan Mitra SPPG, Keuntungan Diperoleh Miliaran Rupiah Tiap Hari

Foto: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki/***)

JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Berdasarkan pemberitaan resmi yang diperoleh dari redaksi Filesulawesi.com, dikutip dari CNBC Indonesia, Kejaksaan Agung menjelaskan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, sebagai tersangka pada kasus tersebut.

BACA JUGA: Eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kelola MBG

Bacaan Lainnya
Syarifudin
Ismayadin Parigade

Masih dikutip dari CNBC Indonesia, Kejagung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dengan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

BACA JUGA: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Miliki Harta Kekayaan 9 Miliar

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Menurut dia, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafilisasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026),

Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Kejagung menemukan fakta bahwa Dadan bersama Sony dan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga pada penyusunan KAK pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up pengadaan.

Sehingga, lanjut Syarief, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di antaranya:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 dengan total pengadaan sebesar Rp 1 triliun
  2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
  3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu
  4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit

“Bahwa pada perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.(miq/miq/***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *