Pemkot Palu Data Pedagang yang Berjualan di Kawasan Pasar Inpres Manonda

Pemerintah Kota Palu melalui sejumlah OPD melaksanakan kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan Pasar Inpres Manonda, Kamis (11/6/2026). FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui sejumlah OPD melaksanakan kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan Pasar Inpres Manonda, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA: Siswa SLB se-Sulteng Unjuk Keterampilan di LKS 2026, Karya Juara 1 Diborong Kadis Pendidikan

Bacaan Lainnya

Adapun OPD yang dimaksud yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu bersama Dinas Perhubungan, didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Palu Barat, serta Kelurahan Kamonji dan Kelurahan Balaroa.

BACA JUGA: Residivis Pengedar Sabu Tebas Polisi, Dilumpuhkan Tim Gabungan

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, yang dikoordinasikan melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu, Rahmad Mustafa.

Pendataan dan sosialisasi telah dilaksanakan selama tiga hari, sejak 9 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Disperindag melakukan pendataan terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun yang menggunakan kendaraan roda empat sebagai sarana berdagang di sekitar kawasan Pasar Inpres Manonda.

Selain pendataan, Pemerintah Kota Palu juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi berjualan karena membuat kemacetan ruas jalan sekitar pasar serta menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan.

Hasil pendataan menunjukkan beberapa pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar merupakan pedagang yang telah memiliki tempat berdagang di dalam pasar dan pedagang yang tidak memiliki tempat d dalam pasar.

Terhadap kondisi tersebut, para pedagang diarahkan untuk kembali berjualan di area yang telah disediakan di dalam kawasan pasar bagi yg belum memiliki tempat akan diupayakan fasilitas sarananya oleh Pemkot Palu.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Palu turut melaksanakan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang yang berada di sekitar Terminal Manonda Pasar Inpres.

Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh hasil rapat bersama Wali Kota Hadianto Rasyid terkait rencana pengalihan fungsi Terminal Lama Pasar Inpres Manonda yang berlokasi di Jalan Labu menjadi pasar tradisional.

Pasar tersebut direncanakan menjadi lokasi penempatan bagi pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan maupun menggunakan kendaraan roda empat.

Ke depan, pedagang yang telah terdata dan memenuhi kriteria yang ditetapkan akan diarahkan untuk menempati lokasi di pasar yang akan dibangun tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Inpres Manonda.

Pemerintah Kota Palu mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk mendukung rencana pengalihan fungsi terminal menjadi pasar tradisional sebagai upaya mewujudkan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *