Dibalik Terali Besi, Ada Jantung yang Sedang Berjuang Detak

Vebry Tri Haryadi, Advokat, Praktisi Hukum. FOTO: IST

PALU, FILESUALWESI.COM – Ada perkara yang selesai dengan penerapan pasal. Ada pula perkara yang mengajarkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan hati nuraninya.

BACA JUGA: Minat Masuk SDN 1 Palu Cukup Tinggi, Sekolah Buka 2 Rombel untuk 56 Siswa

Bacaan Lainnya
Syarifudin
Ismayadin Parigade

Sebagai seorang advokat, saya telah beberapa kali mendampingi mereka yang berhadapan dengan perkara narkotika. Ada yang menjadi pengedar, ada yang menjadi perantara, dan ada pula yang sekadar menjadi pemakai. Namun, perkara yang saya dampingi kali ini meninggalkan jejak yang begitu dalam di hati saya.

BACA JUGA: SPMB 2026 Masuk Tahap Verifikasi, Kadis Hardi Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Klien saya bukan seorang pengedar yang menjadikan narkotika sebagai sumber keuntungan. Ia adalah seorang pemakai sabu yang telah bertahun-tahun terjebak dalam ketergantungan. Apa yang orang lihat sebagai kenikmatan sesaat, ternyata telah merampas hampir seluruh hidupnya.

Sabu telah menghancurkan kesehatannya. Ia menderita penyakit jantung kronis, gangguan fungsi hati, serta berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tubuhnya bukan lagi tubuh seorang lelaki yang sehat, melainkan tubuh yang setiap hari berjuang mempertahankan kehidupan.

Lalu datanglah proses hukum. Sebagai advokat, saya memahami bahwa hukum harus ditegakkan. Namun saya juga memahami bahwa hukum dibangun bukan hanya untuk menghukum, melainkan untuk mewujudkan keadilan.

Sabtu, 27 Juni 2026. Hari itu menjadi hari yang sulit saya lupakan. Di balik jeruji besi ruang tahanan, klien saya mendadak mengalami serangan jantung. Dadanya terasa sesak, napasnya semakin berat, tubuhnya melemah, hingga akhirnya ia tak sadarkan diri.

Di balik dinginnya ruang tahanan, seorang manusia sedang berjuang antara hidup dan mati.

Tak lama kemudian telepon genggam saya berdering. Di seberang sana terdengar suara seorang ibu yang dipenuhi kepanikan.

“Pak… anak saya dibawa ke rumah sakit… jantungnya kambuh… dia tidak sadar…”

Kalimat itu sederhana. Namun bagi seorang ibu, itu adalah kalimat yang menghancurkan dunia.

Saya membayangkan bagaimana selama bertahun-tahun beliau menyaksikan putranya perlahan direnggut oleh narkoba. Bukan hanya menyaksikan tubuhnya semakin lemah, tetapi juga menyaksikan harapan demi harapan runtuh di depan mata.

Kini, di tengah penyakit jantung kronis yang mengancam nyawanya, putranya harus menghadapi proses hukum.

Betapa berat ujian seorang ibu. Ia menangisi anaknya yang menjadi korban ketergantungan. Ia menangisi penyakit yang terus menggerogoti tubuh putranya.

Dan kini ia kembali menangis ketika mendengar anaknya terbaring tak sadarkan diri setelah mengalami serangan jantung di dalam sel tahanan.

Di hadapan kenyataan seperti itu, saya kembali bertanya kepada hati nurani. Apakah setiap pecandu harus dipidana? Ataukah justru harus diselamatkan?

Hukum kita sesungguhnya telah memberikan jawaban. Pengedar harus dihukum dengan tegas karena mereka memperdagangkan kehancuran hidup orang lain.

Namun terhadap pecandu yang terbukti sebagai korban ketergantungan, hukum juga membuka jalan rehabilitasi sebagai bentuk penyelamatan, bukan semata-mata penghukuman.

Berangkat dari keyakinan itulah saya mengajukan permohonan assessment terpadu agar kondisi klien saya dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum. Saya juga mengajukan permohonan penangguhan ataupun peralihan penahanan demi keselamatan jiwanya.

Bukan untuk menghindari proses hukum. Melainkan agar hukum berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan.

Karena tidak ada arti kemenangan hukum apabila yang tersisa hanyalah penyesalan akibat terlambat menyelamatkan sebuah nyawa.

Perang terhadap narkoba harus dilakukan tanpa kompromi. Pengedar harus ditindak tegas.

Namun jangan sampai semangat memberantas narkoba membuat kita kehilangan kemampuan membedakan antara pelaku yang mencari keuntungan dan korban yang membutuhkan pertolongan.

Hari itu saya belajar kembali bahwa profesi advokat bukan hanya tentang membela di ruang penyidikan atau di ruang sidang.

Profesi ini adalah ikhtiar menjaga agar hukum tetap memiliki nurani. Sebab di balik status seorang tersangka, tetap ada seorang manusia.

Di balik berkas perkara, ada seorang ibu yang tak pernah berhenti berdoa. Dan di balik jeruji besi, ada jantung yang masih berjuang untuk terus berdetak.

Semoga hukum di negeri ini tidak hanya tajam dalam menghukum, tetapi juga bijaksana dalam menyelamatkan. Sebab pecandu narkotika yang merupakan korban ketergantungan bukan sekadar objek pemidanaan, melainkan manusia yang berhak memperoleh kesempatan untuk pulih, menjalani rehabilitasi, dan kembali menata hidupnya dengan bermartabat.(***)

Catatan: Vebry Tri Haryadi, Advokat, Praktisi Hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *