Jawaban Pemkot Palu Terhadap Sorotan Kritis Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akhirnya memberikan penjelasan atas berbagai sorotan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA: Fraksi PKB Beri Catatan Kritis Terhadap Capaian PAD Kota Palu 2025

Bacaan Lainnya

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 dan upaya penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Resmi Tutup Turnamen Taruna Cup di Desa Kalora Poso

Jawaban tersebut disampaikan Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota Palu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muchlis U Aca, serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Dalam penyampaiannya, Irmayanti mengatakan, seluruh fraksi DPRD Kota Palu pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ke tahapan berikutnya.

Namun, pemerintah tetap memberikan jawaban atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi.

Menanggapi catatan Fraksi Partai Gerindra, Pemerintah Kota Palu menyatakan terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, termasuk melakukan perubahan regulasi dan menggandeng aparat penegak hukum dalam upaya penegakan serta pemungutan pajak dan retribusi.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa SILPA Tahun Anggaran 2025 berasal dari sejumlah sumber dana yang penggunaannya telah ditentukan, sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain.

Dana tersebut di antaranya Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya, Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, tambahan penghasilan guru ke-13, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.

Selain itu, pemerintah menjelaskan belum optimalnya penyerapan anggaran disebabkan petunjuk teknis dari kementerian terkait baru diterbitkan dan disosialisasikan ketika tahun anggaran telah berjalan di pertengahan tahun.

Terkait penyelesaian temuan BPK, Pemerintah Kota Palu mengungkapkan telah membentuk tim terpadu yang dikoordinasikan Inspektorat Daerah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Penjelasan serupa juga disampaikan sebagai jawaban atas pandangan Fraksi PKS, PKB, Hanura, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Demokrat, hingga Fraksi Amanat Solidaritas.

“Seluruh saran dan masukan fraksi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Irmayanti.

Dengan telah disampaikannya jawaban pemerintah daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *