PALU, FILESULAWESI.COM – Deputi Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Prayitno Amigoro, menegaskan bahwa penjaminan simpanan oleh LPS bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
BACA JUGA: Kepala Bapenda Kota Palu Hadiri Peluncuran New Hilux Generasi ke 9
Namun, dengan adanya sejumlah kasus hilangnya dana nasabah di bank yang masih beroperasi dapat menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik.
BACA JUGA: Gunakan Dana Pribadi, Gubernur Sulteng Bangun Jembatan Gantung Masungkang di Banggai
Hal tersebut disampaikan Prayitno menanggapi pertanyaan awak media terkait dugaan hilangnya dana nasabah hingga miliaran rupiah di salah satu bank di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, kasus seperti itu merupakan persoalan yang terjadi di tengah proses operasional perbankan dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Ini masalah yang terjadi di tengah operasional. Dampaknya tentu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Fenomena seperti ini sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah,” urai Prayitno kepada redaksi Filesulawesi.com, Senin (27/7/2026).
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Medan, serta beberapa kasus lainnya yang menjadi perhatian publik. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut hilangnya dana nasabah harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Prayitno kembali menjelaskan, penyebab hilangnya dana nasabah perlu ditelusuri secara menyeluruh, apakah disebabkan oleh ulah oknum di internal perbankan atau akibat kelalaian nasabah sendiri.
Selain mendorong penyelesaian kasus, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan tindak kejahatan keuangan.
“Yang bisa kami lakukan adalah memberikan edukasi bersama OJK agar berbagai bentuk kejahatan keuangan tidak terjadi dan masyarakat semakin memahami cara melindungi dana yang dimiliki,” jelasnya.
Diakhir penjelasannya Prayitno mengingatkan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan hilangnya dana terjadi akibat kelalaian atau kesalahan pihak perbankan, maka bank yang bersangkutan wajib bertanggung jawab.
“Kalau memang terbukti merupakan kelalaian dari pihak perbankan, itu menjadi tanggung jawab bank. Perbankan dituntut menjamin keamanan dana nasabah. Ketika saya menyimpan uang di bank, saya beranggapan dana tersebut harus aman,” tegas Prayitno.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan LPS dalam penanganan kasus semacam itu terbatas, lembaganya akan terus menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan keuangan yang semakin berkembang.zal





