LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Berlaku Paling Lambat Tahun 2028

PALU, FILESULAWESI.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas perannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di sektor jasa keuangan melalui Program Penjaminan Polis (PPP).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Butuh Kajian dan Analisis: LPS Pertimbangkan Penambahan Kantor Perwakilan di Wilayah Sulampua

Program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan dijadwalkan mulai berlaku paling lambat pada tahun 2028.

BACA JUGA: Kasus Dana Nasabah Hilang Harus Segera Dituntaskan Demi Jaga Kepercayaan Masyarakat

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, saat membuka kegiatan Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Founder Hannah Asa Indonesia, Mardiyah, serta Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Prayitno Amigoro, sebagai narasumber.

Kepada awak media ini, Fuad menjelaskan, perluasan mandat LPS menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Nantinya, selain menjamin simpanan nasabah bank, LPS juga akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis.

“Program Penjaminan Polis merupakan amanat UU P2SK dan akan mulai berlaku paling lambat pada tahun 2028,” ungkap Fuad kepada redaksi Filesulawesi.com.

Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa program tersebut belum diberlakukan saat ini. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hingga saat ini polis asuransi belum termasuk dalam produk yang dijamin oleh LPS.

“Saat ini tugas utama LPS masih mencakup penjaminan simpanan nasabah bank dan pelaksanaan resolusi bank. Polis asuransi belum dijamin oleh LPS,” jelasnya.

Fuad juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara produk simpanan, investasi, dan asuransi. Menurutnya, masing-masing produk memiliki karakteristik, manfaat, tingkat risiko, serta mekanisme perlindungan yang berbeda.

Ia menegaskan, bahwa investasi bukan merupakan objek penjaminan LPS. Sementara untuk simpanan di bank, LPS memberikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.

Menurut Fuad, apabila sebuah bank mengalami pencabutan izin usaha dan memenuhi persyaratan penjaminan, dana nasabah yang dijamin akan dikembalikan secara utuh sesuai ketentuan, termasuk bunga yang memenuhi tingkat bunga penjaminan dan tanpa potongan.

“LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan sesuai ketentuan apabila bank mengalami kegagalan,” jelasnya menambahkan.

Ia menjelaskan, kehadiran Program Penjaminan Polis diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sekaligus melengkapi sistem perlindungan yang telah dijalankan LPS selama ini.

Melalui kegiatan Media Meet Up, LPS juga mengajak insan media untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar semakin memahami hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan yang tersedia dalam sistem keuangan nasional.

“Harapannya, melalui kerja sama dengan media, informasi mengenai perlindungan simpanan dan literasi keuangan dapat tersampaikan secara luas sehingga masyarakat semakin percaya dan merasa aman menggunakan layanan perbankan maupun sektor jasa keuangan,” pungkas Fuad.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *