PALU, FILESULAWESI.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
BACA JUGA: Diduga Dipicu Dendam, Satu Keluarga Diserang Rekan Kerja di Rumah Potong Ayam Kota Palu
Sejak resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
BACA JUGA: LPS Ingatkan Warga Waspadai Modus Link Undangan Pernikahan, Jangan Asal Klik Tautan
Komitmen tersebut disampaikan Deputi LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua, Prayitno, dalam kegiatan LPS Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” yang digelar di Aston Hotel Palu, Senin (27/7/2026).
Prayitno menjelaskan, keberadaan LPS merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan pascakrisis moneter 1997–1998 yang sempat mengguncang industri perbankan nasional.
Cikal bakal pembentukan LPS diawali melalui perubahan Undang-Undang Perbankan pada 1998, kemudian resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 22 September 2005.
Seiring perkembangan sektor keuangan, peran LPS terus diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
“Pada 22 September 2026 nanti, LPS telah hadir selama 21 tahun di tengah masyarakat sebagai lembaga yang menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujar Prayitno.
Ia menjelaskan, LPS merupakan lembaga independen yang memiliki tugas menjamin simpanan nasabah, melaksanakan resolusi bank, turut menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya, serta menjalankan Program Penjaminan Polis dan penyelesaian perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, seluruh bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Untuk bank konvensional, simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, serta bentuk simpanan lain yang dipersamakan.
Sementara pada bank syariah mencakup Giro Wadiah, Giro Mudharabah, Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, dan jenis simpanan lainnya yang ditetapkan oleh LPS.
Prayitno menegaskan, apabila sebuah bank dicabut izin usahanya, LPS akan membayar klaim simpanan nasabah sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan.
Persyaratan tersebut dikenal dengan kriteria 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan yang merugikan bank. Ketentuan terakhir tidak berlaku bagi bank syariah.
Untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, tingkat bunga penjaminan LPS ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00 persen untuk simpanan valuta asing, dan 6,25 persen untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang melebihi batas tersebut tidak seluruhnya dijamin. Masyarakat juga diimbau memastikan bank tempat menyimpan dana merupakan peserta penjaminan LPS melalui stiker kepesertaan di kantor bank, situs resmi LPS, Call Center 154, maupun layanan WhatsApp 08111-154-154.
Melalui kegiatan Media Meet Up ini, LPS berharap kolaborasi dengan insan pers dapat semakin memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami sistem penjaminan simpanan, sehingga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional terus terjaga.(***)






