PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan koordinasi terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Masih Banyak Aset Pemerintah Daerah Belum Bersertifikat
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Edi Suryanto, dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media mengatakan, koordinasi tersebut difokuskan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Gubernur Minta Aparat Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Kota Palu
“Kami dari Deputi KPK hari ini melaksanakan koordinasi terhadap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik. Dua instansi yang kami koordinasikan adalah Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Kanwil BPN Sulawesi Tengah. Berawal dari situ dulu, memang itu tugas kami melaksanakan koordinasi,” ujarnya kepada redaksi Filesulawesi.com, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian KPK dalam koordinasi tersebut, yakni pelayanan publik, pengelolaan aset pemerintah daerah, dan pendapatan daerah.
Menurutnya, dari hasil pembahasan ditemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi, salah satunya terkait sertifikasi aset pemerintah daerah.
“Ketika berbicara mengenai pelayanan publik, ternyata masih ada beberapa permasalahan. Seperti yang disampaikan Bapak Gubernur, salah satunya masih banyak aset yang belum tersertifikasi,” katanya.
Edi menegaskan, persoalan pendapatan daerah yang menjadi perhatian KPK bukan semata-mata karena adanya potensi penerimaan yang hilang, melainkan lebih kepada pembenahan administrasi yang belum tertata dengan baik.
“Yang kami koordinasikan terlebih dahulu adalah pelayanan publik, pengelolaan aset, dan pendapatan daerah. Setelah semuanya dibenahi, jika masih ditemukan persoalan, barulah kami melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga mengakui masih terdapat aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat. Karena itu, KPK mendorong sinergi dengan Kementerian ATR/BPN agar proses penyelesaian sertifikasi dapat dipercepat.
“Pemda tidak bisa mengurus persoalan pertanahan sendiri. Karena itu kami mengajak ATR/BPN bersama-sama menyelesaikan persoalan, baik terkait aset pemerintah daerah maupun pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Edi menyoroti masih rendahnya pemanfaatan sertifikat tanah oleh masyarakat Sulawesi Tengah sebagai instrumen untuk meningkatkan aktivitas ekonomi.
“Dari data yang dipaparkan ATR/BPN, pemanfaatan sertifikat oleh masyarakat Sulawesi Tengah masih kurang dari satu persen, sekitar 0,7 persen. Ini merupakan potensi yang sangat besar untuk menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa fokus utama KPK tetap pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Yang menjadi konsen KPK adalah pencegahan korupsi. Karena itu kami melihat apakah terdapat potensi korupsi dalam pelayanan publik, pengelolaan aset, maupun pada sektor pendapatan daerah. Itu yang menjadi perhatian utama kami,” pungkasnya.zal






