PALU, FILESULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, yang digelar di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
BACA JUGA: ATR/BPN Dorong Percepatan Ekonomi Daerah di Sulteng Lewat Legalisasi Aset Pemda
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu dan diikuti para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
BACA JUGA: Masih Banyak Aset Pemerintah Daerah Belum Bersertifikat
Penerangan hukum ini menjadi bagian dari langkah Kejati Sulawesi Tengah dalam membangun budaya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan bertindak sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Laode menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, terutama terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
Menurutnya, pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Laode mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah karena dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.
Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta ketentuan teknis lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat disebabkan berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah.
Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam.
Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan regulasi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN melalui RPATA maupun APBD, hingga langkah-langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir, baik terkait pembayaran progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Menutup pemaparannya, Laode Abdul Sofian menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Setiap keputusan yang diambil oleh aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara,” tegasnya.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejati Sulawesi Tengah berharap seluruh aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.(***)






