Imran Lataha Ungkap Dampak Pemasangan Water Meter terhadap Pajak Air Tanah di Kota Palu

Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha melalui pemasangan alat water meter.

BACA JUGA: Mahasiswa Asal Somalia Tiba di Palu, Siap Kuliah di UIN Datokarama

Bacaan Lainnya
Vebry Tri Haryadi
Bendahara DPW PSI Sulteng
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui volume penggunaan air tanah sekaligus memastikan pengenaan pajak air tanah sesuai dengan pemakaian sebenarnya.

BACA JUGA: KETIKA SUARA KRITIK BERUJUNG STATUS TERSANGKA

Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, kepada sejumlah awak media menjelaskan, pemasangan water meter menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air tanah.

“Water meter ini untuk melihat pemakaian yang digunakan oleh para pelaku usaha, khususnya pajak air tanah yang menggunakan sumur dalam. Dengan alat ini kita bisa mengetahui pemakaian dan pengenaan pajaknya,” ujar Imran kepada redaksi Filesulawesi.com di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

Menurut Imran, hingga saat ini sebanyak 262 unit water meter telah terpasang. Bapenda Kota Palu menargetkan pemasangan mencapai sekitar 400 unit dengan memanfaatkan sisa anggaran tahun 2026.

Ia menilai, pemasangan alat tersebut memberikan manfaat yang cukup signifikan dibandingkan sebelum adanya pengukuran penggunaan air tanah secara langsung.

Salah satu dampaknya, kata Imran, terlihat dari adanya peningkatan nilai pajak yang disetorkan oleh sejumlah wajib pajak setelah pemasangan water meter.

“Misalnya ada wajib pajak, sebelum dipasang alat, laporan tarif pengenaan pajaknya hanya berkisar ratusan ribu rupiah yang masuk ke kas daerah. Namun setelah dipasang, penggunaan airnya lebih besar sehingga tarif pengenaan pajaknya yang masuk ke kas daerah juga meningkat,” jelas Imran menjelaskan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan water meter dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai volume pemanfaatan air tanah oleh wajib pajak.

“Itu artinya apa, bahwa wajib pajak sangat memahami benar pemanfaatan alat water meter dalam rangka ikut membantu meningkatkan PAD Kota Palu,” katanya.

Imran mengatakan, capaian penerimaan dari sektor pajak air tanah setelah pemasangan water meter akan terlihat lebih jelas pada akhir Agustus 2026 nanti.

Ia menjelaskan, sejumlah pelaku usaha, termasuk beberapa hotel yang menggunakan air tanah secara mandiri, telah memasang water meter secara swadaya. Di sisi lain, terdapat pula alat yang dipasang langsung oleh tim Bapenda Kota Palu bersama instansi teknis terkait.

“Baik pemasangan mandiri maupun yang dipasang langsung oleh tim kami, semuanya dalam bentuk pengawasan, sesuai atau tidak,” tegasnya.

Selain mengawasi penggunaan air tanah, Bapenda Kota Palu juga mendorong para pelaku usaha, untuk mengurus perizinan penggunaan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kewenangan perizinan penggunaan air tanah, kata Imran, melekat pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara Pemerintah Kota Palu berkaitan dengan aspek pemanfaatan air, terutama air tanah yang digunakan untuk kebutuhan manusia dan harus memenuhi standar kesehatan.

“Ketika pemakaian 100 meter kubik ke atas per bulan, mereka wajib untuk mengurus izin penggunaan air tanah,” pungkas Imran.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *