Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kelurahan Duyu Kota Palu Akhirnya Tertangkap

Barang bukti diperlihatkan. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Akhirnya selama ini dalam pelarian Aan Kurniawan, merupakan tersangka tunggal pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu beberapa waktu lalu, akhirnya berakhir. Ia diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

BACA JUGA: Pemkot Palu Apresiasi Centratama Group Dukung Digital Library SMP Negeri 6 Palu

Bacaan Lainnya

Pelaku Aan ditangkap di sebuah rumah keluarganya di Jalan Kamboja Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

BACA JUGA: IMA Sulteng-Makassar Dorong Kepemimpinan Inklusif untuk Cetak Generasi Unggul

Kasat Reskrim Polresta Palu Ismail Boby mengatakan, keberadaan Aan terungkap setelah polisi mendapat informasi dari pihak keluarga tersangka.

“Jadi kami mendapat informasi dari keluarga tersangka bahwa tersangka ada di rumah keluarganya,” kata Ismail.

Menurut pengakuan sementara Aan, selama hampir satu bulan melarikan diri, ia bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan likuefaksi Balaroa.

“Pengakuan tersangka selama ini bersembunyi di rumah atau gubuk di wilayah likuefaksi Balaroa, selama satu bulan,” ujarnya.

Dari tempat persembunyian tersebut, Aan kemudian mendatangi rumah keluarganya di Jalan Kamboja. Kepada keluarganya, ia disebut meminta agar pihak keluarga menghubungi polisi karena berniat menyerahkan diri.

Setelah mendapat informasi itu, Unit Jatanras Polresta Palu langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

Polisi kini masih mendalami bagaimana Aan bertahan selama berada di kawasan likuefaksi tersebut, termasuk aktivitasnya selama pelarian.

“Untuk sementara tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Terkait pelariannya selama satu bulan masih kami dalami,” kata Ismail.

Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap motif pembunuhan. Aan mengaku sakit hati terhadap korban Jamil. Keduanya diketahui pernah bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik Haji Sukardi.

Menurut keterangan tersangka, rasa sakit hati itu dipicu perkataan korban yang menyebut Aan malas dan telah diberhentikan dari pekerjaannya sehingga tidak perlu lagi datang bekerja.

Selain mengamankan tersangka, polisi menemukan pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban. Pisau tersebut ditemukan setelah tersangka menunjukkan lokasi tempat ia membuangnya. Polisi juga mengamankan pakaian yang disebut dikenakan tersangka saat kejadian.

Sementara itu, dua telepon seluler milik korban yang sebelumnya hilang masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, telepon seluler tersebut tercecer setelah kejadian.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban merupakan Jamil (32), istrinya Nurhanisa (23), serta anak mereka, Rizki, yang masih berusia dua tahun.

Polisi menjerat Aan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk aktivitas tersangka selama bersembunyi di kawasan likuefaksi Balaroa.(***)

Pos terkait

Camat Palu Timur
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *