PALU, FILESULAWESI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una yang dinilai telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemilahan Sampah Jadi Kunci Wujudkan Green Hospital di Kota Palu
Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si, sebagai tanggapan atas pemberitaan media online Publik Sulteng (gerak517.blogspot.com) terkait proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
BACA JUGA: Serap Aspirasi Warga Tatanga, Muhlis U. Aca Soroti Program Prioritas di Tengah Efisiensi Anggaran
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, M.Si, dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD pada prinsipnya bersifat administratif.
Menurutnya, DPRD melalui rapat paripurna tidak memiliki kewenangan untuk menolak usulan pergantian pimpinan yang diajukan oleh partai politik yang sah, sepanjang usulan tersebut telah memenuhi ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan.
“Proses pergantian pimpinan DPRD bersifat administratif karena paripurna tidak berwenang untuk menolak usul pergantian yang diajukan partai politik yang sah sesuai ketentuan internal partai dan ketentuan perundang-undangan,” demikian penjelasan tersebut.
Adiman menjelaskan, ketentuan mengenai pengisian, pemberhentian, dan pergantian pimpinan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, aturan teknis mengenai tata tertib DPRD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam ketentuan tersebut, kursi pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi terbanyak sesuai urutan perolehan kursi di DPRD.
Sementara untuk pemberhentian dan penggantian pimpinan atau anggota DPRD di tengah masa jabatan, usulan dilakukan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan.
“Apabila seorang pimpinan DPRD berhenti atau diganti, penggantinya wajib berasal dari fraksi partai politik yang sama dengan pimpinan yang digantikan,” jelasnya.
Adiman juga menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk menolak usulan pergantian pimpinan yang telah diajukan partai politik sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
DPRD, kata dia, berkewajiban memproses usulan tersebut melalui mekanisme rapat paripurna untuk selanjutnya diteruskan kepada kepala daerah dan diproses sesuai kewenangan administratif untuk memperoleh pengesahan.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme tersebut juga menjadi dasar Gubernur Sulawesi Tengah dalam memberikan penjelasan mengenai proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Hal itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tanggal 7 Juli 2026, khususnya poin 7 yang menegaskan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Atas dasar surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah kemudian menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tanggal 28 Juli 2026 tentang Penjelasan Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Menurut Adiman, substansi surat Gubernur tersebut sepenuhnya berpedoman pada ketentuan hukum yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
Ia juga mengutip penjelasan Pasal 97 huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota DPRD dalam pemberhentian pimpinan DPRD merupakan bentuk penghargaan kepada DPRD. Sementara kewenangan pemberhentian pimpinan DPRD berada pada partai politik yang bersangkutan.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan anggota pada alat kelengkapan DPRD merupakan bagian dari kewenangan partai politik sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan tindakan DPRD dan pemerintah dalam proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif untuk memproses dan mengesahkan usulan yang telah diajukan.
“Olehnya, kalau ada yang keberatan atas proses pergantian pimpinan DPRD dan penugasan pada alat kelengkapan DPRD, silakan disampaikan kepada partai politik sesuai mekanisme yang diatur partai politik, bukan kepada proses administrasinya,” demikian penjelasan Karo Hukum Pemprov Sulteng.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bahwa proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)






Muh Nur Sangadji[/ca4sption]







