BPS Kota Palu Klarifikasi Tabel Desil yang Beredar di Media Sosial

Kepala BPS Kota Palu Agus Santoso. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu memberikan klarifikasi terkait beredarnya tabel pengelompokan desil masyarakat di media sosial yang belakangan menjadi perhatian publik.

BACA JUGA: Persoalan SMKN 2 Palu Sudah Dimediasi, Diharapkan Tak Terulang Lagi

Bacaan Lainnya

Kepada sejumlah awak media, Kepala BPS Kota Palu Agus Santoso, SST, M.Si, menegaskan, bahwa BPS secara resmi tidak pernah mengeluarkan pengelompokan desil seperti tabel yang beredar di media sosial.

BACA JUGA: Listrik Prabayar Bantu Masyarakat Kontrol Pemakaian dan Pembayaran

“Kami memberikan klarifikasi bahwa BPS secara resmi tidak pernah mengeluarkan pengelompokan desil seperti yang beredar di media sosial,” jelas Agus Santoso kepada redaksi Filesulawesi.com, di ruangannya, Kamis (27/8/2026) siang.

Ia menjelaskan, desil atau pendesilan merupakan metode untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok yang jumlah anggotanya relatif sama. Dengan demikian, pengelompokan desil tidak dapat disamakan dengan kriteria-kriteria tertentu sebagaimana yang tercantum dalam tabel yang beredar.

“Perlu juga saya luruskan bahwa desil, pendesilan itu adalah membagi masyarakat Kota Palu ke dalam 10 kelompok yang sama banyak. Jadi tidak mengacu kepada kriteria seperti yang beredar di media sosial,” urai Kepala BPS Kota Palu.

Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang menjadi dasar pendesilan menggunakan pendekatan 39 kategori.

Kategori tersebut mencakup berbagai informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, antara lain fasilitas rumah yang dimiliki, pekerjaan, kepemilikan aset, pendidikan dan sejumlah indikator lainnya.

“DTSN ini yang menjadi dasar untuk pendesilan itu menggunakan pendekatan 39 kategori. Jadi, ada banyak pertanyaan di situ, baik tentang keterangan fasilitas rumah yang dimiliki, pekerjaan, kepemilikan aset, dan juga pendidikan,” katanya menambahkan.

BPS Kota Palu juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui posisi desil keluarganya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui halaman DTSN Form BPS.

Menurutnya, BPS memang memiliki peran dalam melakukan pemutakhiran atau pembaruan desil. Namun, sumber data yang digunakan berasal dari berbagai kementerian, lembaga, serta instansi terkait.

Karena itu, masyarakat yang merasa data atau desil keluarganya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran data melalui beberapa jalur.

Pertama, melalui operator SIDGI yang berada di kantor kelurahan atau desa. Kedua, melalui petugas PKH. Ketiga, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran melalui halaman DTSN Form BPS.

“Untuk bapak ibu yang merasa bahwa desilnya tidak sesuai, bisa melakukan pemutakhiran data melalui tiga jalur. Yang pertama bisa melalui operator SIDGI yang ada di kantor kelurahan atau desa. Yang kedua bisa melalui petugas PKH, dan yang ketiga juga bisa melalui halaman yang saya sebutkan tadi, DTSN Form BPS,” terangnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa pemutakhiran data tidak serta-merta membuat desil berubah secara otomatis.

Setelah data diperbarui, masih terdapat tahapan verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Setelah melakukan pemutakhiran, data tidak serta-merta langsung otomatis merubah desil bapak ibu, karena ada tahapan selanjutnya, yaitu akan ada petugas yang memverifikasi keabsahan dari data bapak ibu berikan tersebut,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Camat Palu Timur
Plt Kabag Kesra Setda Kota Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *