Tanggapan Pengurus PGRI Sulteng Atas Polemik di Konkerkab PGRI Parigi Moutong
PALU, FILESULAWESI.COM – Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah memandang perlu memberikan tanggapan atas pemberitaan dan narasi yang berkembang di ruang publik terkait penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong setelah pelaksanaan Konferensi Kerja
Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Parigi Moutong pada 5 September 2026.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Siapkan 751 PJUTS di 13 Kabupaten Kota
Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini, menyampaikan, Kami menghormati setiap pendapat yang disampaikan oleh siapa pun di ruang publik.
BACA JUGA: Samsat Palu Catat Penerimaan Rp13,7 Miliar dari Program Insentif Pajak
Namun, agar persoalan ini tidak dipahami secara parsial, Pengurus PGRI Provinsi
Sulawesi Tengah perlu menegaskan bahwa substansi persoalan bukanlah mengenai siapa narasumbernya, bukan pula mengenai pribadi Wali Kota Palu, melainkan mengenai tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, tanggung jawab kepengurusan, serta kewajiban menjaga independensi dan marwah PGRI.
Oleh karena itu, persoalan ini hendaknya tidak digeser menjadi persoalan personal
ataupun persoalan politik, karena yang menjadi perhatian PGRI Provinsi adalah tindakan pengurus dalam menjalankan tanggung jawab organisasi.
1. PGRI PROVINSI TIDAK MEMPERSOALKAN WALI KOTA PALU
Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempersoalkan H. Hadianto Rasyid, dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu.
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Palu tentu memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, maupun berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Karena itu, narasi yang menggambarkan seolah-olah PGRI Provinsi Sulawesi Tengah
melarang Wali Kota Palu berbicara mengenai pendidikan adalah narasi yang tidak sesuai
dengan pokok persoalan yang sebenarnya.
PGRI Provinsi tidak pernah mempersoalkan kompetensi Wali Kota Palu untuk berbicara
mengenai pendidikan.
Yang dipersoalkan adalah proses pengundangan, relevansi dan urgensi kehadirannya dalam agenda Konkerkab, koordinasi antarstruktur organisasi, serta kepatuhan pengurus Kabupaten terhadap arahan pimpinan organisasi.
2. JANGAN MENGGESER PERSOALAN ORGANISASI MENJADI PERSOALAN
PERSONAL
Polemik yang berkembang jangan sampai menggeser persoalan organisasi menjadi
persoalan pribadi antara PGRI Provinsi Sulawesi Tengah dengan Wali Kota Palu.
PGRI Provinsi tidak sedang mempersoalkan pribadi, jabatan, maupun kapasitas Wali Kota
Palu.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana suatu agenda organisasi ditetapkan,
bagaimana koordinasi dilakukan, bagaimana arahan pimpinan organisasi dijalankan, serta
apakah komitmen yang telah disampaikan oleh pengurus kepada pimpinan benar-benar dilaksanakan.
Dengan demikian, pertanyaan yang relevan bukan hanya:
“Apakah Wali Kota Palu relevan berbicara mengenai pendidikan?”
Tetapi juga:
“Apakah pengurus telah menjalankan tata kelola organisasi secara benar dan mematuhi arahan pimpinan organisasi?”
“Apakah informasi yang disampaikan kepada pimpinan organisasi sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan persoalan yang berbeda dan harus
ditempatkan dalam konteks tata kelola organisasi.
3. FAKTA YANG MENJADI DASAR PERSOALAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah perlu meluruskan satu hal yang sangat penting.
Dalam persiapan Konkerkab PGRI Kabupaten Parigi Moutong, Pengurus PGRI Provinsi
mengetahui adanya agenda menghadirkan Wali Kota Palu sebagai narasumber.
Setelah mempertimbangkan relevansi, urgensi, dan kepatutan agenda tersebut, Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah secara verbal telah meminta agar narasumber tersebut dibatalkan.
Ketua PGRI Provinsi juga menegaskan bahwa apabila narasumber tersebut tidak
dibatalkan, maka Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan memenuhi undangan Konkerkab tersebut.
Atas arahan tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dan
memberikan jaminan bahwa narasumber dimaksud akan dibatalkan.
Kemudian, pada tanggal 5 September 2026, sebelum Ketua PGRI Provinsi Sulawesi
Tengah berangkat menuju Parigi Moutong, dilakukan kembali komunikasi untuk
memastikan pelaksanaan arahan tersebut.
Instruksi pembatalan kembali ditegaskan.
Dan sekali lagi, Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong memberikan jaminan bahwa
narasumber tersebut telah dibatalkan.
Namun, dalam pelaksanaan Konkerkab, Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber.
Inilah rangkaian fakta yang menjadi perhatian Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah.
4. DUA KALI JAMINAN, TETAPI FAKTA BERBEDA
Dari perspektif tata kelola organisasi, persoalan menjadi serius ketika terdapat
ketidaksesuaian antara arahan pimpinan, komitmen pengurus, dan kenyataan
pelaksanaan di lapangan.
Ketika suatu arahan telah disampaikan, kemudian pengurus memberikan jaminan bahwa arahan tersebut akan dilaksanakan, bahkan jaminan tersebut kembali diberikan setelah dilakukan konfirmasi ulang, maka terdapat tanggung jawab organisatoris untuk
memastikan bahwa komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.
Apabila kenyataan di lapangan ternyata berbeda, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai siapa narasumber yang hadir.
Persoalan tersebut menyentuh aspek:
disiplin organisasi, kepatuhan terhadap arahan pimpinan, integritas komunikasi, tanggung jawab struktural, tanggung jawab kepengurusan, dan marwah organisasi.
Karena itu, perdebatan mengenai kompetensi Wali Kota Palu sebagai narasumber justru berpotensi mengaburkan persoalan yang sebenarnya.
5. RELEVANSI MATERI TIDAK SERTA-MERTA MENYELESAIKAN PERSOALAN TATA
KELOLA
Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempersoalkan apabila materi yang
disampaikan berkaitan dengan pendidikan.
Materi mengenai pendidikan, kebijakan pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, dan pengalaman pemerintah daerah tentu dapat memiliki relevansi dengan kepentingan guru dan dunia pendidikan.
Namun, terdapat perbedaan antara relevansi materi dengan kepatuhan terhadap tata
kelola organisasi dalam menghadirkan narasumber.
Materi yang relevan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai bagaimana
keputusan tersebut dibuat dan bagaimana koordinasi organisasi dijalankan.
Dengan demikian, argumentasi bahwa narasumber menyampaikan materi pendidikan tidak menjawab persoalan mengenai proses penentuan narasumber dan pelaksanaan arahan organisasi.
6. INDEPENDENSI PGRI BUKAN BERARTI ANTI-PEMERINTAH
Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa PGRI bukan organisasi
yang anti-pemerintah.
PGRI justru berkepentingan membangun hubungan yang konstruktif dengan pemerintah, karena kebijakan pemerintah mempunyai hubungan langsung dengan dunia pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan pembangunan sumber daya manusia.
Namun, hubungan tersebut harus tetap dibangun dengan menjaga independensi dan nonpartisan PGRI.
PGRI dapat bekerja sama dengan pemerintah.
PGRI dapat berdialog dengan pemerintah.
PGRI dapat mengundang pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi.
Tetapi seluruh hubungan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor kepentingan organisasi dan tidak boleh menghilangkan independensi PGRI.
Kemitraan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan. Dialog tidak boleh berubah
menjadi subordinasi. Dan forum organisasi tidak boleh kehilangan independensinya.
7. “BERNUANSA POLITIS” MERUPAKAN PENILAIAN ORGANISATORIS
Pernyataan bahwa suatu keadaan “secara kasat mata dapat dinilai bernuansa politis”
harus dipahami secara proporsional dalam konteks organisasi.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian organisatoris terhadap suatu keadaan yang
dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap independensi organisasi.
PGRI sebagai organisasi yang independen dan nonpartisan memiliki kewajiban untuk
menjaga agar kegiatan organisasi tidak menjadi ruang yang dapat menimbulkan persepsi adanya kepentingan tertentu di luar kepentingan organisasi.
Karena itu, langkah preventif untuk menjaga independensi dan marwah organisasi
merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan organisasi.
Menjaga independensi bukan berarti menuduh siapa pun. Menjaga nonpartisanship bukan berarti memusuhi pemerintah. Dan melakukan langkah preventif bukan berarti menghalangi seseorang berbicara mengenai pendidikan.
8. MENGAPA BUKAN BUPATI POSO, MOROWALI, ATAU BANGGAI?
Pertanyaan mengenai mengapa bukan Bupati Poso, Morowali, atau Banggai yang
dihadirkan sebagai narasumber tidak boleh ditafsirkan sebagai larangan menghadirkan
Wali Kota Palu.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan relevansi, urgensi, kepatutan,
dan sensitivitas organisatoris dalam menentukan narasumber kegiatan.
PGRI Provinsi tidak mengatakan bahwa pejabat pemerintah tidak boleh menjadi
narasumber.
Yang dipertanyakan adalah mengapa narasumber tersebut dipertahankan ketika relevansi dan urgensinya telah dipertanyakan, bahkan setelah terdapat arahan untuk membatalkannya dan telah diberikan jaminan bahwa agenda tersebut dibatalkan.
Dengan demikian, persoalan utamanya tetap berada pada proses dan kepatuhan organisasi.
9. PERTANYAAN YANG SEHARUSNYA DIJAWAB ADALAH MENGAPA
NARASUMBER TETAP HADIR
Jika sejak awal PGRI Kabupaten Parigi Moutong berpendapat bahwa Wali Kota Palu
merupakan narasumber yang sangat relevan dan diperlukan, maka seharusnya
argumentasi tersebut disampaikan secara terbuka dalam proses koordinasi dengan PGRI Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun, berdasarkan kronologi yang menjadi dasar tindakan PGRI Provinsi, rangkaian
peristiwanya adalah:
1. keberadaan narasumber dipertanyakan dari aspek relevansi dan urgensi;
2. Ketua PGRI Provinsi meminta agar narasumber tersebut dibatalkan;
3. Ketua PGRI Kabupaten memberikan jaminan bahwa narasumber akan dibatalkan;
4. pada 5 September 2026 dilakukan konfirmasi ulang;
5. instruksi pembatalan kembali ditegaskan dan kembali diberikan jaminan bahwa
narasumber telah dibatalkan;
6. tetapi dalam pelaksanaan Konkerkab, Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber.
Inilah yang membutuhkan pertanggungjawaban organisatoris.
Bukan pribadi Wali Kota Palu.
Bukan pula kapasitasnya berbicara mengenai pendidikan.
Melainkan tindakan pengurus yang memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan
organisasi.(***)







