Kuasa Hukum Rafiq Al Amri Soroti Kontradiksi Pertimbangan Hakim

Kuasa Hukum Rafiq Al Amri gelar Konferensi pers bersama sejumlah awak media pasca putusan Praperadilan di PN Palu, Selasa (8/9/2026) sore. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Praperadilan Bukan Soal Banyaknya Alat Bukti, Tapi Kualitas dan Relevansinya

PALU, FILESULAWESI.COM – Permohonan praperadilan yang diajukan Rafiq Al-Amri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (8/9/2026).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Keadilan Akan Dibuktikan di Pokok Perkara

Meski permohonan tersebut ditolak, Tim kuasa hukum Rafiq Al-Amri dari Kantor Scripta Diantara Law Palu, menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai memiliki kontradiksi, khususnya terkait alat bukti dan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 Tahun 2024.

BACA JUGA: Penonaktifan Ketua PGRI Parigi Moutong Tindakan Organisasi

Didampingi Kuasa Hukum Dian Palar, Mohammad Taher, Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri, Vebry Tri Haryadi, mengatakan, putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal selama hampir dua jam.

Menurut Vebry, terdapat hal yang menjadi perhatian pihaknya dalam pertimbangan putusan tersebut, terutama mengenai standar minimal dua alat bukti sebagaimana merujuk pada Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

“Hari ini telah diputuskan praperadilan Rafiq Al-Amri. Walau praperadilan kita ditolak, namun dari pertimbangan yang hampir dua jam dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, di situ kita melihat ada kontradiksi,” ujar Vebry kepada redaksi Filesulawesi.com, Selasa (8/9/2026) sore.

Ia menjelaskan, salah satu kontradiksi yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 mengenai minimal dua alat bukti dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sementara itu, kata Vebry, sejak awal permohonan pihaknya justru menitikberatkan pada Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024, khususnya mengenai kualitas dan relevansi alat bukti terhadap unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada Rafiq Al-Amri.

Vebry menyebut, dalam pertimbangannya hakim tunggal menyatakan Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024 bukan merupakan materi praperadilan dan berkaitan dengan pokok perkara.

Namun, menurutnya, pihak pemohon sejak awal tidak mempermasalahkan banyaknya alat bukti yang dimiliki penyidik, melainkan mempertanyakan kualitas serta relevansi alat bukti tersebut dengan unsur pidana yang disangkakan.

“Dari awal permohonan kita mengenai Putusan MK 105, bukan banyaknya bukti, akan tetapi kualitas bukti dan relevan terhadap unsur-unsur pidana yang ada,” jelasnya.

Ia kemudian menyinggung substansi Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024 yang menurutnya berkaitan dengan batas antara kritik terhadap seseorang dalam kapasitas jabatannya dengan serangan terhadap pribadi atau person.

“Pertanyaannya, apakah seseorang yang dimaksud melekat jabatan organisasi. Padahal Putusan MK 105 Tahun 2024 secara jelas mengatakan bahwa jabatan organisasi seseorang itu tidak termasuk dalam person yang ada,” urai Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri.

Menurut Vebry, semestinya yang menjadi perhatian bukan sekadar jumlah alat bukti, melainkan apakah alat bukti tersebut memiliki kualitas dan relevansi untuk memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Bukan banyaknya jumlah bukti, padahal banyak sekali jumlah bukti yang dibacakan hakim di persidangan. Akan tetapi yaitu kualitas dari bukti dan relevansi dengan unsur-unsur pidana yang diancamkan kepada Ustaz Rafiq Al-Amri,” katanya menilai.

Vebry menilai, persoalan tersebut menjadi bagian penting yang akan mereka perjuangkan dalam proses hukum berikutnya.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Rafiq Al-Amri telah berdiskusi mengenai langkah selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut.

Menurutnya, pihaknya tidak akan patah arang dan akan melanjutkan perjuangan pada tahapan pokok perkara.

“Kita akan lanjutkan dan bertarung di pokok perkara nantinya,” tegas Vebry.

Vebry juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat putusan praperadilan tersebut semata-mata sebagai persoalan menang atau kalah.

“Di sini tidak ada yang kalah dan menang. Namun di sini kita menunjukkan kepada publik, kepada masyarakat, bahwa ini gambaran keadilan seperti itu,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *