Pemkot Palu Beri Relaksasi PBB-P2 hingga 100 Persen

Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha, didampingi PLT Sekretaris Syarifudin (tengah) dan Kepala Bidang. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Jelang HUT ke-48 Kota Palu

PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Palu ke-48 yang jatuh pada 27 September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bacaan Lainnya
Relaksasi PBB-P2

BACA JUGA: Utang Pajak Air Tanah Rp 40 Miliar PDAM Uwe Lino Donggala Harus Tetap Dibayar

Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, mengatakan relaksasi pajak tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

BACA JUGA: Diduga Radar Sulteng Minta Maaf soal Pemberitaan Ronny Tanusaputra, Wartawan Salam La’abu Dinonaktifkan

“Kami sangat berharap kepada seluruh wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Imran Lataha kepada redaksi FILESULAWESI.COM, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi PBB-P2 tersebut mencakup beberapa ketentuan. Pertama, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kedua, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen untuk tahun pajak 2021 hingga 2025.

Sementara itu, ketentuan ketiga berupa penghapusan sanksi administrasi denda PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Imran, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palu.

Selain pembayaran pajak, Bapenda Kota Palu juga mengimbau wajib pajak yang belum melakukan proses balik nama, pemecahan, maupun pembetulan data objek pajak agar segera mengajukan permohonan ke kantor Bapenda Kota Palu.

“Khusus wajib pajak PBB-P2 Kota Palu yang belum melakukan balik nama, pemecahan, pembetulan, dalam hal ini luas, nama, dan alamat atas nama yang bersangkutan, segera melakukan pengajuan ke kantor Bapenda Kota Palu,” jelasnya.

Imran menambahkan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan yang telah disediakan, di antaranya loket pelayanan kantor Bapenda Kota Palu, UPTD pelayanan pajak di setiap kecamatan, Bank BTN, Indomaret, Alfamidi, serta Kantor Pos.

Untuk pembayaran melalui Bank BTN, wajib pajak dapat melakukan transfer ke nomor rekening 2501300007835 atas nama BTN Pajak PBB Kota Palu.

Pelaksanaan program relaksasi pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut mulai berlaku pada 21 September hingga 30 September 2026.

“Oleh karena itu, dalam rangka penyampaian pemberitahuan sebelum pelaksanaan relaksasi, kami harap semua wajib pajak segera menyiapkan dokumennya dalam rangka pembayaran PBB-P2,” pungkas Imran.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *