PARIGI MOUTONG, FILESULAWESI.COM – Aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan.
BACA JUGA: Kalla Toyota Gelar Event Bazar Trade-In & Mobil Bekas Berkualitas di Palu
Kali ini, PT Cipta Karya Abadi Nusantara melayangkan somasi dan peringatan hukum kepada Erwan Wijanarko selaku Kepala Teknik Tambang (KTT).
BACA JUGA: SMPN 2 Palu Jadi Sekolah Kandidat Rujukan Google 2026
Somasi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 8 September 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT Cipta Karya Abadi Nusantara, Heru Samodro.
Dalam surat itu, perusahaan mempersoalkan dugaan aktivitas penambangan di Blok 5 yang disebut berada di luar wilayah kerja sama IPR Blok 6.
PT Cipta Karya Abadi Nusantara meminta agar seluruh kegiatan penambangan di Blok 5 dihentikan apabila tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
“Kami memperingatkan dengan tegas kepada Saudara untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Blok 5,” demikian substansi peringatan yang disampaikan Heru dalam surat somasi tersebut.
Surat itu juga memuat dugaan penggunaan sejumlah alat berat dalam kegiatan pertambangan, yakni enam unit excavator, empat unit dozer dan satu unit loader.
Selain itu, surat somasi mencantumkan nama Mr Lin atau Youzhenglin yang disebut diduga masih berstatus warga negara asing dan memperoleh imbalan berdasarkan hasil produksi.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan dalam surat somasi dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Kebenaran maupun status hukumnya masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Dalam somasi tersebut, PT Cipta Karya Abadi Nusantara juga meminta agar sejumlah dokumen dan data terkait kegiatan pertambangan tetap diamankan.
Dokumen yang dimaksud antara lain koordinat atau GPS, logbook alat berat, surat jalan, laporan produksi, rekaman CCTV, data operator hingga data transaksi.
Permintaan pengamanan dokumen itu disebut berkaitan dengan adanya pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Panggilan Nomor IV.B/1373/VIII/Reskrim.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Agustus 2026.
Posisi KTT
Sorotan lainnya menyangkut posisi Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam kegiatan operasional pertambangan.
Dalam ketentuan pertambangan, KTT memiliki peran penting dalam memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan lingkungan.
Meski demikian, dugaan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin tidak serta-merta menjadikan KTT sebagai pihak yang bersalah.
Pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan, kewenangan, bentuk keterlibatan serta bukti yang ditemukan oleh aparat atau instansi berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya keterlibatan, pembiaran atau pelanggaran terhadap kewajiban sesuai kewenangan dan fakta yang terbukti, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, terkait dugaan pertambangan tanpa izin (PETI), Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, persoalan di Kayuboko kini berpusat pada pembuktian, antara lain mengenai lokasi kegiatan, dasar perizinan yang digunakan, pihak yang mengoperasikan kegiatan, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.
Melalui somasi tersebut, PT Cipta Karya Abadi Nusantara meminta agar aktivitas pertambangan dikembalikan pada wilayah kerja dan perizinan yang sah.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam surat somasi masih memerlukan klarifikasi dari Erwan Wijanarko selaku KTT maupun pihak-pihak terkait lainnya.(***)












