PALU, FILESULAWESI.COM – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG) mengungkap temuan awal yang mengejutkan. Lembaga tersebut tengah mendalami potensi konsekuensi keuangan negara hingga Rp75,68 miliar – Rp97,58 miliar dari 59 paket pekerjaan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu.
BACA JUGA: Ungkap Alasan 39 Pejabat Eselon II Pemkot Palu ke Singapura
Ketua Tim Investigasi KAK SULTENG, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menegaskan angka tersebut bukan vonis kerugian negara. Angka itu merupakan hasil audit dan rekonstruksi internal yang wajib diuji secara hukum.
BACA JUGA: Semakin Diminati Pelaku Usaha, Penjualan Toyota Rangga Terus Meningkat
“Kami tegaskan, ini belum kerugian negara yang inkracht. Ini hasil pemantauan dan audit kami yang harus diuji melalui dokumen, kontrak, spesifikasi teknis, dan realisasi di lapangan,” ujar Asrudin kepada media ini, Rabu (23/9/2026).
Pendalaman KAK dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, 40 paket pekerjaan konstruksi dengan estimasi potensi Rp30,9 miliar hingga Rp52,8 miliar. Klaster kedua, 19 paket pengadaan material konstruksi dengan nilai teraudit sebesar Rp44.777.810.663.
“Rp44,77 miliar itu murni nilai yang sudah kami audit dan rekonstruksi. Sekarang kami menguji, apakah nilai itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai kontrak dan bukti realisasi,” jelas Asrudin.
Sebagai bentuk keberimbangan, KAK telah menempuh mekanisme klarifikasi. Pada 22 September 2026, KAK melayangkan dua surat resmi kepada BPJN XIV Palu dengan Nomor 21.09/KAK-ST/IX/2026 dan 21.09.01/KAK-ST/IX/2026. BPJN diberi waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis dan substantif.
Dari sisi prosedur hukum, KAK memilih menahan diri untuk tidak menghakimi.
“Soal ada atau tidaknya tindak pidana dan berapa kerugian negara yang sah, itu sepenuhnya kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Tugas KAK hanya menyampaikan hasil pemantauan, analisis data, dan dokumen pendukung,” tegasnya.
Ia menambahkan, timnya masih melakukan rekonsiliasi internal untuk menghindari double counting antara dua klaster tersebut. KAK juga membuka ruang koreksi jika ada kekeliruan data.
“Kalau ada data kami yang keliru, silakan dikoreksi dengan dokumen. Kalau ada addendum atau perubahan kontrak, tunjukkan dasar hukumnya. Kami sangat terbuka,” pungkas Asrudin.
KAK menyatakan seluruh bahan pemantauan telah disiapkan untuk ditindaklanjuti ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI jika tidak ada klarifikasi yang memadai dari BPJN.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BPJN XIV Palu, Bambang Razak, belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirim media ini belum mendapat tanggapan. Media ini tetap memberi ruang hak jawab kepada pihak BPJN XIV Palu sesuai Kode Etik Jurnalistik.(***)












