Dekan Teknik Untad Palu Bantah Dosen FJ Ancam Orang Tua Korban

Dekan Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Ir. Andi Arham Adam (kiri) didampingi Wakil Dekan II. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dekan Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc.(Eng), Ph.D, menegaskan bahwa dosen berinisial FJ tidak pernah melakukan provokasi maupun mengancam orang tua mahasiswa yang menjadi korban dugaan kekerasan di lingkungan Fakultas Teknik Untad.

BACA JUGA: Ayah Korban Kekerasan di Untad Palu: Anak Saya Sudah Takut Kembali ke Kampus

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan Andi Arham kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/10/2026) sore.

BACA JUGA: Ijazah Wapres Gibran Jadi Polemik di Masyarakat, Dian Sandi Tegaskan Hal Ini

Ia mengatakan, pihak Fakultas Teknik telah melakukan klarifikasi langsung kepada dosen FJ terkait dugaan provokasi, ancaman melalui sambungan telepon, maupun tindakan lain terhadap keluarga korban.
Menurutnya, klarifikasi tersebut dilakukan sejak pagi hingga sekitar pukul 17.00 WITA.

“Kalau ibu dosen itu kemarin kami sudah tanyakan dari pagi sampai sore, kira-kira pukul 17.00 WITA. Kami tanya langsung, ibu dosen itu menyampaikan dia tidak pernah memprovokasi. Terkait telepon yang diduga ada pengancaman, itu tidak ada,” kata Andi Arham.

Ia menjelaskan, dosen FJ memang mengakui pernah menghubungi orang tua korban.

Namun, menurut keterangan FJ, pembicaraan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus yang sebelumnya disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ibu dosen menyampaikan memang saya menelepon orang tua korban. Tetapi yang saya sampaikan itu, kenapa lagi muncul di berita, padahal kami sudah berdamai dengan orang tua korban,” kata Dekan Teknik.

Dalam pembicaraan tersebut, lanjut Andi Arham, orang tua korban juga disebut menyampaikan bahwa dirinya bukan pihak yang memasukkan persoalan tersebut ke dalam pemberitaan.

Sementara terkait sanksi terhadap mahasiswa yang sebelumnya disebut bermain telepon genggam saat mengikuti perkuliahan, Dekan Fakultas Teknik Untad menjelaskan, bahwa sanksi yang diberikan dosen FJ hanya berupa tidak diperbolehkan mengikuti satu kali pertemuan.

“Mahasiswa main HP itu melakukan pelanggaran sesuai kode etik. Jika mahasiswa tidak berlaku sopan di dalam kelas dan mengganggu kenyamanan, maka dosen bisa memberikan sanksi,” jelasnya.

Andi Arham menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sementara, belum ditemukan indikasi bahwa dosen FJ melakukan provokasi maupun ancaman terhadap keluarga korban.

Karena itu, pihak fakultas hingga saat ini masih mempertahankan status FJ sebagai dosen aktif mengajar.

“Karena sampai sekarang belum ada indikasi provokasi. Jika ada indikasi, ibu dosen FJ bisa dipanggil. Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya pernyataan dari dosen FJ yang mengancam keluarga korban agar mencabut laporan kepada kepolisian.

“Ibu dosen juga menyampaikan, saya tidak pernah mengancam kalau dia tidak cabut (laporan ke polisi), saya begini, begini, itu tidak,” ungkap Dekan didampingi Wakil Dekan II Fakultas Teknik Untad Palu.

Ia menegaskan bahwa Fakultas Teknik Untad tidak mentolerir tindakan kekerasan maupun aksi main hakim sendiri yang dilakukan mahasiswa.

Menurutnya, memberikan peringatan kepada mahasiswa yang melakukan kesalahan merupakan hal yang wajar dalam proses pendidikan. Namun, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan.

“Memperingatkan kepada mahasiswa yang berbuat salah itu wajar. Akan tetapi tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan dan main hakim sendiri,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *